Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka korporasi dalam kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto bilang, tim penyidik akan mendalami peran para perusahaan tambang dalam pusaran korupsi Abdul Gani untuk menemukan dua alat bukti yang cukup sebagai syarat dalam penetapan tersangka.
Baca juga: Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Jabatan
"Semua kemungkinan dan pihak-pihak lain akan didalami oleh penyidik untuk dicari alat bukti keterlibatannya," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Tessa menekan, penetapan tersangka korporasi dapat dilakukan apabila perusahaan tersebut terbukti menerima keuntungan dari proyek tersebut dengan cara melawan hukum.
Baca juga: KPK Selisik Dugaan Keterlibatan Direktur PT Smart Marsindo di Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
"Dalam kasus korupsi yang melibatkan korporasi, perusahaan atau badan hukum dapat dipersalahkan secara pidana apabila terbukti bahwa tindakan korupsi dilakukan atas nama atau untuk keuntungan korporasi tersebut," kata dia.
Sebagaimana diketahui, tim penyidik KPK masih mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Abdul Gani Kasuba untuk menelusuri aliran dana yang diterima dari sejumlah perusahaan tambang di Malut.
Salah satu yang terindikasi terlibat dalam TPPU Abdul Gani yakni, Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO).
“Sementara didalami,” ujar Tessa ketika dihubungi, Sabtu (15/11/2024).
Diketahui, David Glen sudah diperiksa penyidik KPK, Selasa, 8 Oktober 2024. Tessa mengatakan, pemeriksaan tersebut tidak akan menjadi yang terakhir, sebab penyidik sedang menyusun jadwal untuk kembali memeriksa David Glen.
Soal kapan pastinya pemeriksaan itu, Tessa akan mengonfirmasikan ke penyidik.
“Masih menunggu update dari penyidiknya (untuk dipanggil kembali David Glen),” katanya.
Pada pemeriksaan 8 Oktober, penyidik KPK mencecar David Glen soal sejumlah aset milik Abdul Gani Kasuba.
“Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK," sebut Tessa.
Diketahui, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh pengusaha Muhaimin Syarif. Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif.
Sementara Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Muhaimin memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Maluku Utara.
Muhaimin bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani Kasuba.
"Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang," ujar Asep.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana Pencucian Uang Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Asep menuturkan, jika ada pihak yang ingin mengurus izin perusahaan terutama di bidang tambang bisa diurusi dengan mulus oleh Muhaimin. Termasuk diduga sejumlah perusahaan milik David Glen.
"Memang perusahaannya bukan punya intinya bukan milik dia aja (David Glen). Ada yang miliknya dia (MS) ada yang miliknya David," kata Asep.
Sementara Pegawai Kementerian ESDM, Cecep, dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menyebut ada ratusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau blok tambang yang diurus terdakwa Muhaimin Syarif bersama dua Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan rekapan data yang dikantongi Kementerian ESDM, kata Cecep, mulai dari tahun 2021 itu sebanyak 107 usulan WUP yang diurus dan ada empat blok tambang yang disetujui.
“107 usulan penetapan WIUP, beberapa usulan sudah ada PT-nya. Kalau dalam aturan itu tidak ada penyebutan nama PT. Oleh karena itu, di tahun 2022, kita sampaikan rekapan WIUP dari gubernur Maluku Utara itu ada catatan yaitu saling tumpang tindih,” kata Cecep pada Kamis (14/11/2024).
Seingat Cecep, sejumlah WIUP yang disetujui adalah Blok Marimoi, Lelilef Sawi, Foli, dan Kaf. Keempat itu sudah diterbitkan dan sudah pada WIUP eskplorasi dengan jangka waktu delapan tahun.