TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal status hukum terpidana mati Mary Jane Veloso.
Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika tersebut akan dipindahkan dari Indonesia ke negara asalnya, Filipina.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak membebaskan Mary Jane, tetapi dipindahkan atau transfer of prisoner.
Ia menekankan, tak ada kata 'bebas' dalam pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr.
Mary Jane dipindahkan ke Filipina dalam status masih sebagai narapidana.
"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘Bring her back to the Philippines', artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Pemerintah Indonesia diketahui telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait pemindahan Mary Jane.
Proses pemindahan dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi.
Yakni, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia.
Kemudian, Mary Jane dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di Filipina sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia.
Selain itu, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan Filipina.
Baca juga: Yusril: Pemindahan Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina Bulan Desember 2024
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril.
Yusril: Mungkin Saja Presiden Marcos akan Beri Grasi
Yusril mengatakan, dalam perkara ini bisa saja Mary Jane mendapat grasi atau pengampunan dari Presiden Marcos.