Luas wilayahnya terus bertambah yang semula 1.700 hektar, menjadi 2.800 hektar, lalu 35.000 hektar.
Di samping itu, cakupan PIK PSN 2 ikut meluas yang awalnya hanya dua kecamatan, yakni Kosambi dan Teluk Naga, menjadi sembilan kecamatan.
Kecamatan yang saat ini masuk wilayah PSN PIK 2 adalah Kosambi, Teluk Naga, Pakuhaji, Sukadiri, Mauk, Kemiri, Kronjo, Mekar Baru, dan Tanara.
“Sembilan kecamatan itu perkiraan saya kalau melebarnya 10-15 kilometer dari pantai itu akan ada 100.000 hektar sampai ke Pontang sampai ke Merak, karena rencananya sampai ke Merak diambil. 100.000 hektar itu lebih luas dari Singapura,” imbuh Said.
Said Didu menambahkan, ada pula penggusuran secara paksa terhadap rakyat di PSN PIK 2 yang diduga dilakukan oleh oknum aparat mulai dari tingkat desa dan dibantu oleh pihak Apdesi.
Terpisah, kuasa hukum Said Didu, Gufroni, mengatakan pemanggilan yang dilakukan Polresta Tangerang terhadap kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.
Menurut Gufrono, kritik yang dilayangkan Said Didu terkait pembangunan PSN PIK 2 sah-sah saja.
Ia juga mengecam upaya kriminalisasi terhadap Said Didu dengan dasar kritik yang disampaikan kliennya adalah penyampaian ekspresi sah yang dilindungi oleh hukum dan hak asasi manusia.
Kritik dari Said Didu juga dinilai sebagai partisipasi warga di negara yang demokratis.
“Kami berharap proses hukum ini dilakukan secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu,” kata Gufroni dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/11/2024) kemarin.
Diperiksa sembilan jam
Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu dicecar 30 pertanyaan saat diperiksa penyidik kepolisian di Kantor Polresta Tangerang, Jalan Abdul Hamid, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/11/2024)
Said Didu diperiksa selama sembilan jam, terhitung sejak pukul 11.15 WIB sampai 20.10 WIB.
Ia diperiksa atas laporan dugaan penyebaran berita hoaks dan informasi yang menghasut, buntut kritik terhadap proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.