News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

AKBP Raden Brotoseno

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Raden Brotoseno

TRIBUNNEWS.COM - Raden Brotoseno adalah mantan perwira menengah (Pamen) Polri yang dipecat dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Raden Brotoseno dipecat dari Polri setelah terjerat kasus korupsi karena terbukti menerima uang Rp1,9 miliar dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Dalam kasus tersebut, polisi yang dulunya dikenal dengan nama AKBP Raden Brotoseno ini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada Juni 2017.

Brotoseno kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham) pada Februari 2020.

Jabatan terakhir Raden Brotoseno di Polri adalah sebagai Kepala Unit III Subdit Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri).

Dalam kariernya di Polri, Raden Brotoseno memiliki rekam jejak yang cemerlang.

Ia pernah menduduki posisi tugas jabatan dalam jajaran Pamen Bareskrim Polri.

Baca juga: Irjen Pol. Yuda Gustawan, S.H., S.I.K., M.H.

Brotoseno tercatat sempat menjabat sebagai Staf SDM Biro Pembinaan Polri.

Selain itu, ia juga pernah mengisi kursi jabatan sebagai Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Semenjak itu, karier Raden Brotoseno makin melejit.

Ia sempat didapuk untuk mengemban jabatan sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada tahun 2011, Raden Brotoseno sempat menangani kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet yang menyeret aktris Angelina Sondakh.

Pertemuannya dengan Angelina Sondakh itu lantas membuat mereka melakukan pernikahan siri.

Akibatnya, Brotoseno kemudian langsung dikembalikan oleh KPK untuk kembali bertugas di Polri.

Sayangnya, karier cemerlang alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 ini sebagai anggota polisi harus terhenti karena kasus korupsi yang menjeratnya.

Pada November 2016, Brotoseno terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri saat menjabat sebagai Kanit III Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri.

Raden Brotoseno diketahui menerima uang dengan total Rp1,9 miliar dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Dia juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp10 juta atas permintaannya sendiri.

Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan 2 pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.

Dalam kasus ini, Brotoseno divonis 5 tahun penjara.

Raden Brotoseno sendiri sempat tidak langsung dipecat dari Polri setelah bebas.

Baca juga: Letjen TNI Purn. H. Bibit Waluyo

Ia sempat hanya dikenakan sanksi permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020.

Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proporsional.

Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Propam Polri saat itu, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKE. Dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022).

Setelah statusnya menjadi Polri aktif setelah terjerat korupsi disorot publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun bereaksi.

Polri akhirnya memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Raden Brotoseno melalui sidang komisi kode etik Polri peninjauan kembali (KKEP PK) selesai digelar.

Sidang KKEP PK digelar pada Jumat (8/7/2022) dengan putusan sidang komisi kode etik Polri bernomor KKEP PK/1/VII/2022.

Kehidupan pribadi dan pendidikan

Raden Brotoseno memiliki istri seorang artis yakni bernama Tata Janeeta.

Brotoseno dan Tata Janeeta resmi menikah pada tanggal 10 Oktober 2020.

Sebelum itu, Brotoseno sempat menikah siri dengan Angelina Sondakh.

Sebelum itu pula mantan anggota polisi ini pernah menikah dengan dr. Yanti Miranda Sari.

Baca juga: Irjen Pol. Drs. Tomex Kurniawan

Semasa sekolah, Raden Brotoseno mengenyam pendidikan di SMA Negeri 54 Jakarta Timur.

Ia juga sempat menempuh studi di Universitas Indonesia (UI).

Perjalanan karier

Setelah tak lagi menjadi polisi, Brotoseno kemudian terjuan ke dunia entertainment.

Ia beralih ke dalam dunia perfilman dengan menjadi produser film.

Satu film yang telah ia produseri adalah film berjudul Muslihat.

Brotoseno menggarap film horor karena dimintai oleh masyarakat tanah air.

(Tribunnews.com/Rakli Almughni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini