News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Bank Indonesia Bekukan 7.500 Rekening yang Terindikasi Tampung Hasil Transaksi Judi Online

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Gubernur BI Juda Agung saat konferensi pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membekukan 7.500 rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan hasil transaksi judi online.

Hal itu dikatakan Deputi Gubernur BI Juda Agung saat konferensi pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

"Rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan oleh Bank Indonesia itu ada 7500 dan hampir 100 persen sudah dibekukan," jelasnya.

Menurut Juda, langkah pembekuan ini dilakukan sebagai upaya dari otoritas sistem pembayaran dalam melindungi sistem pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi judi online. 

Lebih lanjut, pemberantasan judi online ini terbagi dua line defense. 

Pertama di penyedia jasa pembayaran (PJP) baik bank dan nonbank yang wajib memiliki fraud detection system atau sistem pendeteksi penipuan guna mengidentifikasi rekening yang digunakan dalam transaksi judi online dan fraud lainnya.

Baca juga: 16 Hari Kerja, Desk Pemberantasan Judi Online Tutup 104.819 Ribu Situs Hingga Ringkus 734 Tersangka

"BI terus berperan dalam pemberantasan judi online sebagai otoritas sistem pembayaran BI ingin pastikan sistem pembayaran tidak digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online," ujarnya. 

Kedua, daftar rekening yang teridentifikasi digunakan untuk judi online atau fraud lainnya akan dikirimkan ke industri keuangan. 

Dari sana akan dilakukan langkah antisipasi seperti pembekuan untuk mencegah terjadinya transaksi lebih jauh.

"Rekening itu juga disampaikan kepada Bank Indonesia dan oleh BI data rekening itu kemudian masuk ke dalam sistem BI-Fast untuk memastikan bahwa begitu transaksi ini digunakan di dalam BI-Fast maka akan ditolak," jelasnya.

Diketahui, Desk Pemberantasan Judi Daring (Online) yang dibentuk Kemenko Polkam pada 4 November 2024 mengungkapkan sejumlah capaiannya dalam memberantas wabah judi online selama sekira 16 hari kerja hingga hari ini Kamis (21/11/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap DPO Website Judi Online W88 Jaringan Filipina, Perputaran Uang Capai Rp 1 Triliun

Menko Polkam Budi Gunawan menggambarkan fenomena judi online (judol) di Indonesia seperti wabah yang meresahkan karena telah menelan banyak korban.

Ia menjelaskan perputaran uang judol yang terjadi di Indonesia telah mencapai kurang lebih Rp900 triliun di tahun 2024. 

Sementara itu, lanjutnya, pemain judol di Indonesia mencapai 8,8 juta jiwa yang mayoritas berasal dari kelas menengah ke bawah.

Mirisnya, sebanyak 80 ribu di antaranya berusia di bawah 10 tahun serta sebanyak 97 ribu anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pegawai swasta disinyalir juga turut menjadi pemain dalam permainan haram tersebut.

Angka tersebut, lanjutnya, bahkan diprediksi akan terus bertambah jika pemerintah tidak melakukan upaya masif di dalam memberantas judol.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers capaian Desk Pemberantasan Judi Daring di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Jakarta pada Kamis (21/11/2024).

"Masifnya judol ini karena judol menurut pakar siber sekuriti itu dapat mendatangkan hormon endorphin yang membuat pemainnya merasakan perasaan senang dan bahagia ketika berhasil memenangkan salah satu permainan judol," ungkap Budi Gunawan.

"Padahal kemenangan itu memang sudah diatur operator judol agar deposit dananya semakin besar. Ketika deposit sudah besar dipastikan pemain akan kalah dan kehilangan uangnya. Artinya bahwa sebetulnya judol udah seperti wabah, penyakit menular yang jangkit berbagi kalangan dari tua hingga anak-anak," sambungnya.

Untuk itu, kata Budi Gunawan, pemerintah akan melakukam tiga hal prioritas yang akan ditindaklanjuti segera.

Pertama, kata dia, desk gabungan akan bekerja sama dengan platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran secara sistematis.

Kedua, desk gabungan akan melakukan penegakan hukum dan penelusruan aliran uang judol. 

Terkait hal itu, lanjut dia, pemerintah akan berupaya berkoordinasi lintas negara dengan menyasar aktifitas pencucian uang untuk memudahkan penindakan.

"Ketiga desk gabungan akan memasifkan kampanye dan edukasi publik dari bahaya judol. Bahwa slot atau judol adalah penipuan. Masyarakat selama ini ditipu oleh para operator judol," ungkap Budi Gunawan.

"Masyarakat diberi harapan bisa menang dalam permainan judol padahal program judol sudah diseting agar masyarkat pasti kalah dan tak bisa menarik uangnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini