Anggota Komisi III DPR Rudianto Lalo menyinggung rekam jejak calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) Ibnu Basuki Widodo yang pernah memvonis bebas terdakwa tindak pidana korupsi.
Rudianto menyorot hal tersebut dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) capim KPK di Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (19/11/2024), dilansir Kompas.
Awalnya, politikus Partai Nasdem itu menyinggung latar belakang Ibnu Basuki Widodo sebagai seorang hakim.
Ia mengatakan, dalam beberapa perkara yang ditangani Ibnu, termasuk di dalamnya pernah memvonis bebas terdakwa tipikor dan memang pengadilan itu bukan untuk menghukum orang tapi mencari keadilan.
Namun, Rudianto tidak mengungkap lebih lanjut soal vonis bebas yang ia maksud.
Dia lantas menanyakan alasan Ibnu ingin menjadi pimpinan KPK yang berlatar belakang hakim.
Dalam kesempatan ini, Ibnu menjawab pertanyaan Rudianto yang mempertanyakan alasannya ingin menjadi hakim, tetapi ia tidak merespos secara jelas.
Menurut Ibnu, hakim dan pimpinan KPK sama-sama memiliki tugas dan fungsinya untuk mengadil atau memproses suatu perkara termasuk tindak pidana korupsi.
Ibnu melanjutkan bahwa yang jelas tujuannya adalah sama-sama untuk melakukan penanganan hukum tipikor.
Harta Kekayaan
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada - Tahun: 5 Februari 2024/Periodik - 2023 memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 4.191.606.703
Dalam LHKPN untuk laporan periodik tahun 2023 ini, Ibnu Basuki Widodo melaporkan kepemilikan 3 bidang tanah dan bangunan
Berikut adalah rincian lengkap harta kekayaan Ibnu Basuki Widodo:
I. DATA PRIBADI
1. Nama : IBNU BASUKI WIDODO