News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Jadwal Pelaksanaan Tes SKB Tambahan BPS Tahun 2024, Lengkap dengan Ketentuannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) - Berikut jadwal tes SKB tambahan CPNS BPS RI Tahun 2024, lengkap dengan ketentuan saat pelaksanaannya.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis pengumuman jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024.

Mengutip dari pengumuman Nomor : B-144/02300/KP.111/2024 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Pelaksanaan SKB CPNS BPS Tahun Anggaran 2024 disampaikan, peserta CPNS yang lolos tes SKD dapat melanjutkan ke tahap SKB.

Pelamar yang dinyatakan lulus dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya adalah Pelamar yang memiliki kode “P/L” dalam keterangan pengumuman hasil seleksi SKD CPNS BPS 2024.

Apa Tahapan Selanjutnya Setelah Lolos SKD CPNS BPS 2024?

Pelamar CPNS BPS yang dinyatakan lolos, dapat mengikuti tahapan selanjutnya yang terdiri atas:

 1. SKB dengan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN)

2. Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan selain dengan CAT BKN yang terdiri dari Psikotes dan Wawancara

Baca juga: Jadwal dan Ketentuan SKB Tambahan CPNS BSSN 2024, Cek Barang yang Wajib Dibawa Peserta

Jadwal Pelaksanaan SKB BPS Tahun 2024

  1. Peserta SKB CPNS di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2024 wajib memilih kembali lokasi ujian: 23-25 November 2024
  2. Pengumuman Rincian lokasi ujian, jadwal, pembagian sesi, dan ketentuan pelaksanaan SKB CPNS di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2024 menggunakan CAT BKN: 4-8 Desember 2024
  3. Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan Psikotes: 21 November 2024
  4. Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan Wawancara Lokasi BPS Pusat: 28-30 November 2024
  5. Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan Wawancara Lokasi selain BPS Pusat: 3-4 Desember 2024.

Baca juga: Jadwal SKB CPNS Kemenkeu 2024, SKB Non CAT Dilaksanakan Mulai 25 November 2024

Ketentuan Pelaksanaan SKB Tambahan BPS Tahun 2024

  • Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau bagi peserta yang kehilangan KTP wajib membawa Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak atau kartu keluarga digital yang telah dicetak
  • Peserta wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak dari laman https://sscasn.bkn.go.id
  • Peserta wajib berpakaian rapi, kemeja/atasan berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok berwarna hitam dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut (tidak diperkenankan memakai pakaian berbahan kaos dan jeans), jilbab warna putih (khusus bagi peserta wanita yang mengenakan jilbab), sepatu berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai sandal)
  • Peserta tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan pribadi dan pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan
  • Peserta wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan
  • Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Baca juga: 25 Contoh Soal Psikotes SKB CPNS 2024, Lengkap Beserta Kunci Jawabannya

Ilustrasi (Ist)

Informasi Tambahan

Pelamar wajib memantau setiap perkembangan informasi tentang seleksi CPNS di lingkungan BPS 2024 melalui laman https://casn.bps.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id.

Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

Peserta wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi. Apabila peserta tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi, maka yang bersangkutan dianggap gugur.

Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, BPS dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini