TRIBUNNEWS.COM - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) Sumatera Utara, Jovi Andrea Bachtiar menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis (21/11/2024).
Adapun sosok Jovi tengah viral setelah dijebloskan ke penjara buntut disebut mengkritisi rekannya di Kejari Tapsel bernama Nella Marsella.
Jovi disebut telah menuduh Nella menggunakan mobil dinas untuk berkencan hingga berhubungan intim.
Namun, dia membantah terkait tudingan tersebut dan menyebut bahwa hal itu merupakan framing yang ditujukan kepadanya.
Bahkan, sambung Jovi, tudingan itu sampai menjadi salah satu bahan dakwaan kepadanya.
Jovi menegaskan hanya mengkritik Nella karena kerap memamerkan mobil dinas di akun media sosial miliknya.
"Betapa jahatnya Kejaksaan RI memframing dalam setiap publikasi dan juga penyusunan surat dakwaan bahwa saya itu telah menuduh Nella Marsela menggunakan mobil dinas Kajari Tapanuli Selatan untuk berhubungan badan."
"Padahal, sebenarnya saya tidak pernah melakukan hal itu. Pertama, mengkritik Nella Marsella yang memang terbukti suka pamer foto atau flexing menggunakan mobil dinas Pajero Sport Kajari Tapsel supaya berhenti melakukan itu," ujarnya di depan anggota Komisi III DPR, dikutip dari YouTube TV Parlemen.
Baca juga: Profil Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa Muda Terancam Dipecat karena Absen dan Terjerat Kasus
Jovi mengungkapkan kritik terhadap Nella tersebut lantaran dia selalu pamer menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel meski hanya berstatus sebagai penjaga tahanan.
"Jadi alangkah tidak etisnya (Nella pamer mobil dinas) apabila itu dilakukan," jelasnya.
Jovi juga menjelaskan video yang dibuatnya tersebut hanya berisi himbauan kepada Nella agar tidak kerap flexing menggunakan mobil dinas.
Dia menegaskan seluruh mobil dinas di Kajari Tapsel dibeli menggunakan uang rakyat.
"Supaya mobil dinas Kajari Tapanuli Selatan yang mayoritas statusnya pinjam pakai dari Pemda Tapanuli Selatan yang artinya dibeli dari uang rakyat khususnya Tapanuli Selatan agar tidak disalahgunakan," jelasnya.
Dia juga bersumpah jika memang dirinya menuduh Nella menggunakan mobil dinas untuk berhubungan badan, maka dirinya siap mati.
"Demi Allah, saya bersumpah kalau saya bohong, hari ini saya mati pun siap. Saya tidak pernah menuduh Nella Marsela menggunakan mobil dinas untuk berhubungan badan," jelasnya.
Duduk Perkara Kasus yang Jerat Jovi Andrea Bachtiar
Sebelumnya, Jovi ditangkap buntut adanya laporan dari rekannya di Kejari Tapsel bernama Nella Marsela.
Dikutip dari Tribun Medan, Nella melaporkan Jovi atas dugaan pencemaran nama baik lewat akun Instagram dan TikTok.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi menerangkan, pada Selasa 14 Mei 2024, Nella Marsela yang berada di kantor dikirimi jepretan layar unggahan dari akun Instagram Jovi oleh Nova Arimbi Parinduri, selaku staf di pidana umum Kejari Tapsel.
Dalam tangkapan layar akun Instagram Jovi tertulis ajakan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat korupsi di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan apabila melihat Nella mengendarai mobil dinas jenis Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel untuk pacaran dan keperluan pribadi supaya mengirimkan ke Jovi.
Kiriman dari masyarakat itu, kata Yasir, nantinya akan diadukan kepada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan.
"Pacaran apalagi sampai mau berhubungan badan atau kencan turu alias Kentu itu urusan masing-masing. Namun apabila untuk bertemu pacar alias pacaran menggunakan mobil dinas kepala kejaksaan negeri, maka itu melanggar perintah jaksa Agung," ungkap Yasir menirukan.
Merasa tak terima, lanjut Yasir, korban menyurati Kajari Tapsel selaku atasannya dan meminta petunjuk.
Kemudian, korban mendapat arahan dari Kajari Tapsel kalau permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Nella Marsela karena urusan pribadi.
Pada 25 Mei 2024, akhirnya Nella Marsela resmi membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan.
Namun, pada 19 Juni 2024 rupanya korban kembali melihat unggahan Jovi di akun TikTok seperti yang diunggah di Instagram.
Dalam kasus ini, jaksa yang bertugas di Kejari Tapsel terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun.
Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal ayat 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 4 Juncto pasal 27 A undang-undang RI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Yasir.
Di sisi lain, lewat video yang diviralkan kembali oleh akun X @/CakKhum, Jovi Andrea mengungkap bahwa kasus bermula dari kritikannya terhadap rekan kerja yang diduga menyalahgunakan mobil dinas.
"Jaksa dituntut oleh jaksa. Sayangnya jaksa yang dituntut bukan karena jaksa tersebut melakukan pemerasan, menerima suap dan/atau gratifikasi, selingkuh hingga nikah siri, tapi jaksa tersebut dituntut 2 tahun pidana penjara hanya karena mengkritik demi kepentingan umum terkait penggunaan mobil dinas agar tidak disalahgunakan," ungkap Jovi pada Jumat (15/11/2024) lalu.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Medan dengan judul "KRONOLOGI Jaksa Muda Jovi Andrea Bachtiar Dipenjara hingga Dipecat Kejaksaan Agung RI"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Abdi Tumanggor)