News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mary Jane Bebas

Mary Jane Bahagia Akan Dipulangkan ke Filipina: Saya Sudah Tunggu Berita Ini Sejak Lama

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas sipir penjara menyaksikan terpidana mati Mary Jane Veloso berjalan mengenakan pakaian tradisional Indonesia di perayaan Hari Kartini di Lapas Perempuan Yogyakarta pada 21 April, 2015. Kepala LPP Kelas II B Yogyakarta, Evi Loliancy menyebut, Mary Jane Veloso bahagia mendengar kabar dirinya akan dipulangkan ke Filipina.

TRIBUNNEWS.COM - Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina dalam kasus penyelundupan narkoba kabarnya akan dipulangkan ke negara asalnya.

Mengonfirmasi hal ini, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta menghelat jumpa pers pada Kamis (21/11/2024).

Kepala LPP Kelas II B Yogyakarta, Evi Loliancy menyebut, Mary Jane sudah mengetahui soal kabar dirinya akan dipulangkan ke Filipina.

"Kemarin, Mary Jane sudah mengetahui soal berita pemulangannya. Untuk saat ini, kondisinya sangat baik dan tetap berkegiatan di Lapas." 

"Dirinya mengaku sangat senang akan kabar tersebut," ujarnya, dilansir TribunJogja.com.

Merespons kabar pemulangan itu, sambung Evi, Mary Jane Veloso menitipkan pesan yang disampaikan secara langsung kepadanya pada pagi ini.

Ada tujuh pesan yang disampaikan Marya Jane, berikut isinya. 

  1. Mengucap Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas berkatnya dimana saya (Mary Jane Veloso) sudah menunggu berita ini sejak lama (selama kurang lebih 15 tahun).
  2. Sangat berbahagia mendengar ada kesempatan yang terbuka atas harapan untuk bisa pulang dan berkumpul keluarga.
  3. Mengucap syukur dan terimakasih kepada semua orang yang terus berusaha agar saya (Mary Jane Veloso) bisa kembali ke negaranya serta berkumpul kembali dengan keluarga.
  4. Mengucap terimakasih kepada presiden Filipina dan Presiden Indonesia serta Menteri Menko Kumham dan Imipas yang sudah dipakai Tuhan untuk menjadi perantara doa-doanya saya (Mary Jane Veloso) untuk bisa kembali ke negaranya dan berkumpul kembali dengan keluarganya.
  5. Juga mengucap terimakasih terhadap kedutaan Filipina yang selama menjalani pidana yang selalu ada dan selalu membantu saya (Mary Jane Veloso).
  6. Mengucap terimakasih kepada keluarga besar Lapas Perempuan Yogyakarta yang selama menjalani masa pidana telah memfasilitasi saya dalam menjalani pembinaan kepribadian dan kemandirian seperti beribadah rutin, membatik, shibori, melukis sehingga saya dapat memiliki keterampilan tersebut. Dimana hasil dari pembinaan kemandirian tersebut saya mendapatkan premi yang saya jadikan tabungan saya untuk keluarga saya di Filipina.
  7. Saya (Mary Jane Veloso) mengucapkan terimakasih kepada Romo Kieser pendamping kerohanian saya selama ini mendampingi dan menguatkan saya selama menjalani masa pidana.

Baca juga: Soal Pemindahan Mary Jane ke Filipina, Kejati Yogyakarta Masih Tunggu Arahan Resmi dari Kejagung

Diperkirakan Pulang pada Desember 

Diberitakan sebelumnya, kepindahan Mary Jane Veloso diperkirakan terjadi pada bulan Desember mendatang.

"Proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan di bulan Desember 2024," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

Pemerintah Indonesia diketahui sudah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina mengenai pemindahan Mary Jane.

Proses itu bisa dilakukan apabila syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi.

Yusril menjelaskan, pemerintah tak membebaskan Mary Jane, tetapi memulangkannya ke Filipina lewat kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.

Merespons pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., Yusril menyebut tak ada kata "bebas" dalam rilis tersebut

"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. 'Bring her back to the Philippines', artinya membawa dia kembali ke Filipina," tutur Yusril.

Dia mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.

Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia. 

Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. 

Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan. 

"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," ujarnya.

Terkait pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, Yusril mengatakan, hal itu menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan. 

"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari presiden Filipina," kata Yusril.

Yusril menambahkan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa tahun yang lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi, maupun diajukan oleh pemerintah Filipina. 

"Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," ujar Yusril.

Yusril mengungkapkan, beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemindahan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla. 

Pembahasan juga telah dilakukan bersama Dubes Filipina di Jakarta, Gina A. Jamoralin. 

"Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," terang Yusril.

Selain Filipina, Yusril menyebut ada negara yang telah mengajukan pemindahan napi, yakni Australia dan Prancis. 

"Dalam pertemuan APEC di Peru, PM Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu," kata Yusril.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul: Tujuh Pesan Mary Jane dari Balik Jeruji Besi.

(Tribunnews.com/Deni/Ilham Rian)(TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini