Ia melanjutkan pada pemeriksaan keempat 29 Oktober 2024. Saat menyelesaikan pemeriksaan sekitar jam 04.00 WIB.
Kemudian selama kira-kira 3 jam, Tom mengaku dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi. Hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan check handphone sebentar yang tersimpan di loker.
"Tiba-tiba, sekitar jam 07.00 WIB, pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. Pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa atas bukti pemeriksaan dan atas keputusan rapat pimpinan Kejaksaan menetapkan dirinya sebagai tersebut dan segera ditahan," kata Tom.
Tom Lembong mengaku dirinya lumayan shock, karena dengan setiap kesaksian yang telah diberikan, ia semakin yakin tidak berbuat kesalahan.
"Dari saat itu, saya tidak lagi diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak di luar kejaksaan. Pemeriksa langsung membeberkan kepada saya beberapa surat keputusan Kejaksaan. Berita acara penyampaian hak saya sebagai tersangka, dan juga penunjukan penasihat hukum sementara oleh Kejaksaan untuk mendampingi saya," terangnya.
Tom mengaku dirinya kala itu dalam kondisi tertekan dan bingung hanya dapat mengikuti perintah pemeriksa.
"Termasuk menandatangani surat persetujuan penasihat hukum yang ditunjuk oleh Kejaksaan untuk mendampingi saya, yaitu Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya," jelasnya.
Pemeriksa lanjutnya, langsung memulai pemeriksaan yang kemudian dijadikan berita acara pemeriksaan pertama dirinya jadi tersangka.
"Setelah BAP pemeriksaan tersebut sudah dicetak dan ditandatangani oleh saya dan pemeriksa. Saya dikenakan rompi penahanan, menjalankan tes kesehatan, dan diborgol tangan saya untuk diantarkan ke mobil transport ke rumah tahanan," tulis Tom Lembong.
"Setelah menunggu di koridor sekitar 15-30 menit dikawal pemeriksa pan petugas keamanan, saya diantarkan ke lift dan turun ke lantai dasar gedung untuk masuk ke dalam kendaraan yang membawa saya ke rumah tahanan," ungkapnya.