News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Stok Gula Nasional Disebut Menipis saat Tom Lembong Jadi Mendag, Permintaan Meningkat Jelang Lebaran

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). | Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan membeberkan kondisi stok gula nasional saat Tom Lembong menjadi Mendag. Hal tersebut diungkapkan oleh Anthony saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus dugaan kasus impor gula Tom Lembong, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengungkapkan seperti apa kondisi stok gula nasional saat Tom Lembong menjadi Menteri Perdagangan (Mendag).

Hal tersebut diungkapkan oleh Anthony saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus dugaan kasus impor gula Tom Lembong, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

Menurut Anthony, pada 2015 saat Tom Lembong menjadi Mendag, kondisi stok gula nasional terus menipis.

Diperparah lagi dengan tingginya konsumsi gula menjelang Lebaran, membuat permintaan pasar akan stok gula ini semakin meningkat.

"Kondisi industri gula nasional di 2015 sangat memprihatinkan. Persediaan gula nasional terus menipis sampai Mei 2015, mencapai hanya sekitar 325.765 ton," kata Anthony dilansir Kompas.com, Kamis (21/11/2024).

Anthony menyebut, hingga lebaran pada 1 Juli 2015 lalu, konsumsi gula kala itu diperkirakan mencapai 400 ribu ton.

"Sedangkan konsumsi gula hingga lebaran (1 Juli 2015) diperkirakan mencapai 400.000 ton, sehingga dikhawatirkan akan terjadi kelangkaan gula," jelas Anthony.

Selain itu harga Gula Kristal Putih atau GKP di tingkat konsumen juga naik terus sejak Maret 2015.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Anthony mengungkap dua opsi untuk menambah pasokan GKP.

“Ada dua opsi yaitu dari jalur impor (barang jadi) GKP, atau dari jalur produksi Gula Kristal Mentah (GKM) diolah menjadi GKP (di perusahaan gula rafinasi) di dalam negeri,” terangnya.

Baca juga: Tom Lembong Bingung Tak Tahu Kesalahannya Hingga Berstatus Tersangka: Saya Bertindak Profesional

Anthony menjelaskan, baik dari Kepmenperindag No 52 /2004 maupun Permendag No 11 /2015 tidak mewajibkan kekurangan GKP harus dipenuhi melalui impor GKP.

"Kekurangan GKP bisa dipenuhi dari produksi GKM menjadi GKP,” ungkap Anthony.

Namun, kedua Peraturan mengatakan apabila defisit GKP dipenuhi dari impor GKP, maka perusahaan yang boleh melaksanakan impor adalah Importir Terdaftar Gula (Kepmenperindag No 52 /2004) atau BUMN (Permendag No 11 /2015).

Tom Lembong Ungkap Tak Pernah Ditegur Selama Jadi Mendag, Setiap Kebijakan Atas Perintah Jokowi

Eks Mendag 2015-2016, Tom Lembong menjelaskan selama menjadi Mendag, dirinya tak pernah menerima teguran atas setiap kebijakan yang dibuat. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini