TRIBUNNEWS.com - Salah satu terdakwa kasus korupsi timah, Robert Indarto yang merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), tak terima aset-asetnya disita untuk menutupi kerugian negara sebesar Rp332,6 triliun.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Robert, Handika Honggowongso.
"Jelas tidak bisa jumlah kerugian negara dalam dakwaan sebesar Rp300 triliun, dibebankan semua pada terdakwa," katanya, Rabu (20/11/2024), dikutip dari Kompas.com.
Karena itu, Handika meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menaati aturan yang berlaku terkait pembebanan uang pengganti dan eksekusi penyitaan aset.
Sebab, menurut dia, penyitaan aset tidak bisa dilakukan atas dasar pengembalian kerugian negara.
Handika menyebut jumlah uang pengganti yang bisa dibebankan kepada terdakwa, dibatasi.
Baca juga: Sidang Kasus Timah, Ahli Keuangan Negara Jelaskan Beda Kewenangan BPK & BPKP Hitung Kerugian Negara
Pembatasan itu berdasarkan sebanyak-banyaknya dengan hasil kekayaan yang didapat dari hasil korupsi.
"Mohon kepada Kejagung dalam pembebanan uang pengganti, betul-betul menaati Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Tipikor, tidak melampaui batas limitatifnya," jelas Handika.
Sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan pihaknya akan menyita seluruh aset terdakwa kasus korupsi timah untuk menutupi kerugian negara.
Kerugian itu, kata Qohar, akan dikonversi dengan nilai aset para tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (KPPU) yang bakal dibebankan kepada masing-masing individu.
"Kerugian ini dikonversi atau diperhitungkan dengan aset para tersangka yang sudah dilakukan penyitaan," kata Qohar, Selasa (19/11/2024).
"Nanti akan dibebankan ke masing-masing tersangka. Aset yang telah disita apabila telah memiliki kekuatan hukum tetap akan dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti masing-masing tersangka, dan besarnya sesuai putusan pengadilan," pungkasnya.
Robert Indarto Didakwa Pencucian Uang dan Memperkaya Diri
Sebelumnya, Robert Indarto bersama dua tersangka kasus korupsi timah lainnya, beneficial owner PT SBS, Suwito Gunawan alias Awi; dan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina; didakwa melakukan pencucian uang.
Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
"Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan MB Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa dan perusahaan afiliasinya yaitu CV Bangka Jaya Abadi, CV Rajawali Total Persada."
"Serta smelter swasta lainnya, di antaranya PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, CV Vinus Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, telah melakukan pembelian dan atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata JPU saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan.
JPU memaparkan, terdakwa Suwito Gunawan melalui perusahaanya telah memperkaya diri sendiri atau korporasi sebesar Rp2.200.704.628.766,06 atau Rp2,2,triliun, melalui praktik beli dan jual timah ilegal di wilayah tambang PT Timah di Bangka Belitung.
Sementara, Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa didakwa memperkaya diri sendiri setidak-tidaknya Rp1.920.273.791.788,36 atau Rp1,1 triliun.
Atas perkara ini Suwito Gunawan dan Robert Indarto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Ada 23 Tersangka
Dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah ini, pihak Kejagung telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka.
Di mana, sebanyak 17 tersangka sudah mulai menjalani persidangan, dan tiga tersangka lainnya telah divonis.
Kemudian, tersangka terbaru adalah Hendry Lie.
Berikut adalah selengkapnya daftar 23 tersangka kasus korupsi timah:
- Toni Tamsil alias Akhi (TT) (obstruction of justice)
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
- Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
- Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
- Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
- Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022,
- Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung(Babel)
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rifqah/Rahmat Fajar Nugraha, Kompas.com/Kiki Safitri)