"Selama saya menjabat saya dan jajaran saya di kementerian perdagangan transparan."
"Semua surat izin peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan dan berbagai pihak dan instansi terkait," tegasnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung.
Selain Tom Lembong, Kejagung sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar)