Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, menjelaskan perkembangan proses pemeriksaan di Propam Polda Sumbar.
Sebagai informasi, jika di Propam, pelaku kejahatan atau pelaku tindak pidana disebut terduga pelanggar.
"Jadi terkait dengan kejadian ini, terduga pelanggar, yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Sumbar hingga akhir ini," ucapnya.
Pasal yang disangkakan Pasal 13 Ayat (1) 2003 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Menurutnya, kegiatan saat ini masih bergulir sesuai dengan janji Kapolda Sumbar, yakni maksimal tujuh hari.
Apabila pemeriksaan selesai, langsung dilakukan sidang kode etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan dari Krimum maupun dari Propam.
"Ancaman maksimal, itu pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang diduga pelanggar, yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul: Temui Keluarga AKP Ulil Ryanto di Makassar, Kompolnas Pastikan AKP Dadang Dipecat.
(Tribunnews.com/Deni)(Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli)(TribunPadang.com/Rezi Azwar)