Bima mengatakan, program bansos yang disalurkan oleh Kementerian tidak perlu ditunda, asal dilaporkan.
Terlebih, bansos yang penyalurannya perlu disegerakan.
"Masih bisa berjalan, tetapi tentunya kami garis bawahi harus dilaporkan," ucap Bima.
Mantan wali kota Bogor ini menyebutkan, bansos yang biasa disalurkan maupun bantuan fiskal dari program Kementerian Keuangan untuk penurunan stunting juga tidak ditunda penyalurannya.
"Itu masih bisa dilakukan (penyaluran), karena memang sudah ada jadwalnya apalagi sudah diberitakan kepada warga itu tidak apa-apa, tapi silahkan dilaporkan," kata Bima.
Dikutip dari kemensos.go.id, adapun kategori penerima dan besaran Bansos PKH yang diberikan yakni:
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp3 juta/tahun atau Rp750 ribu/tiga bulan;
- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun menerima sebesar Rp3 juta/tahun atau Rp750 ribu/tiga bulan;
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp2,4 juta/tahun atau Rp600 ribu/tiga bulan;
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp2,4 juta/tahun atau Rp600 ribu/tiga bulan;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp2 juta/tahun atau Rp500 ribu/tiga bulan;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp1,5 juta/tahun atau Rp375 ribu/tiga bulan;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp900 ribu/tahun atau Rp225 ribu/tiga bulan.
(Tribunnews.com/Latifah/Sri Juliati)(TribunJabar.id/Rheina Sukmawati)