TRIBUNNEWS.COM - Proses penangkapan AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, setelah membunuh Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar, sempat menjadi sorotan.
Pasalnya, saat ditangkap, AKP Dadang Iskandar tak diborgol dan hanya dikawal.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penangkapan yang dilakukan terhadap AKP Dadang.
Hal tersebut lantas dijelaskan oleh Ketua Harian Kompolnas RI, Irjen Pol (Purn.) Arief Wicaksono Sudiutomo.
Arief menyebut, situasi itu terjadi karena penyerahan diri dilakukan secara mendadak pada Jumat (22/11/2024) dinihari.
Ia mengatakan, jarak Solok Selatan ke Padang sekitar 3-4 jam.
Sementara kejadian penembakan terjadi pada dinihari.
Setelah melakukan penembakan terhadap AKP Ulil Ryanto Anshar, pelaku kemudian bergerak menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.
Baru setelah itu, AKP Dadang Iskandar menuju Padang dan menyerahkan diri ke Polda Sumbar.
Menurut Arief, tersangka berada di Polda Sumbar sampai pukul 03.30 WIB.
Ia menduga petugas Propam yang piket kaget karena Kabag Ops Polres Solok Selatan tiba-tiba datang, mereka juga belum mengetahui apa yang sedang terjadi.
Sedangkan Polres Solok Selatan belum memberikan informasi.
Baca juga: Tambang Galian C Diduga Pemicu AKP Dadang Tembak AKP Ulil Ditutup, Pemilik Tambang Masih Diperiksa
Atau kabar soal penembakan itu belum tiba karena terjadi pada jam istirahat.
Oleh sebab itu, dari video yang beredar, terlihat AKP Dadang Iskandar masih belum diborgol.
"Begitu juga saat diperiksa secara awal, itu bukan di-BAP, tapi di-interview secara awal. Setelah dapat laporan, baru dilaksanakan sesuai prosedur dengan diborgol, dikasih rompi tahanan."
"Itulah sebabnya, kita lihat di video seakan-akan dia datang dikawal begitu saja, kemungkinan karena anggota piket belum tahu apa yang sebenarnya terjadi," tuturnya, dilansir TribunPadang.com, Minggu (25/11/2024).
AKP Dadang Terancam Hukuman Mati
Akibat tindakannya itu, kini AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.
Dirreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol. Andry Kurniawan mengatakan, penyidik menjerat AKP Dadang dengan pasal berlapis.
Ia disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat.
"Pemeriksaan tetap masih berlanjut, pendalaman dan meminta keterangan ahli lainnya," kata Andry saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang.
Andry menyebut, motif pelaku menghabisi korban karena rasa tak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan rekannya.
"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan."
"Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami siapa sosok pemilik tambang galian C yang diduga dibekingi AKP Dadang.
Sejauh ini, sosok yang baru ditangkap adalah sopir truk di tambang galian C tersebut.
AKP Dadang Iskandar Tak Alami Gangguan Mental
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, buka suara terkait informasi yang beredar bahwa tersangka mengalami gangguan mental.
Ia membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa tersangka sampai saat ini tidak mengalami gangguan mental.
Menurutnya, tersangka AKP Dadang Iskandar sendiri masih dalam kondisi sehat dan baik-baik saja.
"Kemarin, begitu langsung menyerahkan diri dan diamankan, terhadap tersangka langsung dilakukan tes urine dan hasilnya negatif," ujar Dwi, Sabtu.
Guna memastikan hal tersebut, Polda Sumbar kembali melakukan pemeriksaan untuk kedua kalinya.
"Tadi pagi sudah kita lakukan lagi pemeriksaan tes terkait dengan penggunaan narkoba, yaitu uji sampel rambut dan darah," sambungnya.
Ia menyebut, Polda Sumbar masih akan menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan apakah tersangka menggunakan narkoba atau tidak.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul: Pantau Langsung ke Sumbar, Kompolnas Jelaskan Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunPadang.com/Rezi Azwar)