News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Hakim: Penyidik Bisa Buktikan Perhitungan Kerugian Negara Tanpa Bantuan BPK dan BPKP

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang praperadilan perdana eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024). Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun menjelaskan penyidik dalam membuktikan kerugian negara tak serta merta perlu adanya bantuan dari BPK maupun BPKP. 

"Cukup adanya kerugian negara yang nyata atau terjadi atau aktual loss yang dapat dihitung. Sebab perhitungan kerugian negara tidak sampai menjadi pasti sampai dengan diuji di persidangan oleh majelis hakim pokok perkara," tegasnya. 

Permohonan sidang praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim

Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun tolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Mendag Tom Lembong. 

Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung untuk Tom Lembong sah alias sesuai aturan. 

"Menimbang pertimbangan di atas maka alasan penahanan yang didalilkan pemohon oleh termohon tidak sah. Tidak berdasarkan hukum oleh karenanya harus ditolak," kata hakim Marbun di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). 

Hakim melanjutkan karena termohon telah dapat membuktikan maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon patut ditolak. 

"Oleh karena permohonan tersebut ditolak. Alat bukti lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan," tegas hakim. 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini