News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Penampakan dan Jejak Tersangka Judol Komdigi Alwin Jabarti Kiemas di Kantor TekenAja Mampang

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan gedung kantor bekas PT Djelas Tandatangan Bersama (TekenAja!) yang dipimpin tersangka kasus judi online Kementerian Komdigi, Alwin Jabarti Kiemas sebagai Chief Executive Officer (CEO), di Jalan Bangka Raya nomor 21, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). 

“Ini gak benar akun tersebut akan kita laporkan,” ungkapnya kepada wartawan. 

24 Tersangka Berbagi Peran

Diketahui sebanyak 24 orang telah ditangkap dan ditahan dan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO)

Rincian dari para tersangka yakni pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. 

Kemudian, satu staf ahli Komdigi berinisial AK.

Sisanya warga sipil ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.

Para pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan aksi kejahatan judi online ini.

Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Polri menangkap sejumlah pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi; sebelumnya Kemenkominfo), karena kasus penyalahgunaan wewenang dengan melindungi sejumlah situs judi online (judol). (Kolase Tribunnews)

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyebut tersangka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi.

Lalu, 7 tersangka yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO) berperan sebagai agen yang mencari situs judi online.

Berikutnya, 3 tersangka yakni M, MN, dan DM berperan sebagai pengepul situs judi dan menampung uang setoran dari para agen.

Kemudian, 2 tersangka yakni AK dan J berperan melakukan verifikasi situs judi online agar tak diblokir.

Baca juga: Kronologis Lengkap Guru Madrasah Ditembak di Jepara Jateng, Terungkap Motif dan Asal-usul Senjata

Selanjutnya, pelku berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR berperan memilah situs yang diblokir atatersangka u tidak diblokir.

Adapun tersangka berinisial D dan E yang berperan melakukan TPPU serta pelaku berinisial T yang berwenang menjaga situs judi online.

"Oknum dari internal komdigi yang berperan menjaga website itu agar tak diblokir," kata Karyoto dalam jumpa pers.

Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini