"Sekalipun termohon sudah melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.
Kedua, lanjut Ari memerintahkan termohon demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke pengadilan sebelum praperadilan a quo diputus.
"Dalam pokok perkara menyatakan, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," minta Ari.
Dua, menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
"Tiga, menyatakan dan menetapkan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," jelasnya.
Empat, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo.
"Lima, menetapkan dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Lembong dari tahanan seketika setelah keputusan ini diucapkan," mintanya.
Enam, menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon, adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
"Tujuh, menyatakan Kejaksaan Agung RI tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaksanaan impor gua terhadap Thomas Lembong," tegas Ari.
"Delapan, memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon," terangnya.
Sembilan, lanjut Ari menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
"Apabila hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili pemohonan a quo punya pendapat lain, pemohon, mohon putusan seadil-adilnya," tandasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kasus Impor Gula