News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula Sah

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Hakim praperadilan menolak gugatan praperadilan oleh Tom Lembong terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan impor gula.

"Sekalipun termohon sudah melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.

Kedua, lanjut Ari memerintahkan termohon demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke pengadilan sebelum praperadilan a quo diputus. 

"Dalam pokok perkara menyatakan, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," minta Ari. 

Dua, menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

"Tiga, menyatakan dan menetapkan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," jelasnya. 

Empat, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo. 

"Lima, menetapkan dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Lembong dari tahanan seketika setelah keputusan ini diucapkan," mintanya. 

Enam, menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon, adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

"Tujuh, menyatakan Kejaksaan Agung RI tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaksanaan impor gua terhadap Thomas Lembong," tegas Ari. 

"Delapan, memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon," terangnya. 

Sembilan, lanjut Ari menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. 

"Apabila hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili pemohonan a quo punya pendapat lain, pemohon, mohon putusan seadil-adilnya," tandasnya. 

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kasus Impor Gula 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini