News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Sosok Denden Imadudin, Pegawai Komdigi Tersangka Judi Online, Dikenal Suka Tanya soal Agama

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denden Imadudin Soleh, pegawai Komdigi tersangka kasus judi online. Di tempat tinggalnya, Denden dikenal aktif ikut pengajian dan suka diskusi soal agama.

TRIBUNNEWS.com - Satu di antara pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersangka kasus judi online, Denden Imadudin Soleh, dikenal suka bertanya soal agama.

Hal ini dikatakan tetangga tempat tinggal Denden, IL (46).

Menurut IL, Denden aktif mengikuti pengajian setempat.

IL juga mengatakan Denden termasuk suka diskusi soal agama.

"(Denden) termasuk sering (terlibat kegiatan pengajian). Asyik kalau lagi ngobrol-ngobrol masalah keagamaan, dia suka nanya," ungkap IL, Selasa (26/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, IL juga menyebut Denden adalah warga yang ringan tangan.

Tak jarang Denden memberikan donasi untuk kegiatan lingkungan.

"Aktif mau ngasih donasi, besar-kecil itu relatif, tapi dia berkontribusi," imbuhnya.

Diketahui, Denden saat ini tinggal di sebuah perumahan elite di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Di perumahan itu, Denden tinggal bersama istri dan dua anaknya.

IL menyebut Denden termasuk warga baru di perumahan itu.

Baca juga: Polri: Potensi Tersangka Baru dari Kasus Judi Online

Denden, kata IL, menempati rumah di perumahan tersebut sejak 2020.

"(Denden) termasuk warga baru. Sudah tinggal sejak tahun 2020," jelas IL.

Tak sembarang orang bisa masuk perumahan elite tempat tinggal Denden.

Sebab, setiap pengunjung harus melapor terlebih dulu kepada sekuriti yang berjaga.

Suka Foto Bareng Pejabat

Selain tinggal di perumahan elite, Denden Imadudin tampaknya juga punya gaya hidup mewah.

Ia beberapa kali pergi ke luar negeri untuk mendukung Timnas Indonesia bertanding.

Momen ini diabadikan Denden dan diunggah di akun Instagram pribadinya.

Selain pelesiran untuk mendukung Timnas Indonesia, Denden juga berulang kali mengunjungi Tanah Suci.

Ia juga diketahui sering berfoto bersama pejabat negara, termasuk Menteri BUMN, Erick Thohir, dan adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.

Baca juga: Peran Alwin Jabarti Kiemas di Kasus Skandal Judi Online Komdigi

Polisi Pastikan Pengusutan Judol Belum Selesai

Aparat Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi; sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika) di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (1/11/2024) malam. Penggeledahan dalam rangka pencarian barang bukti kasus judi online yang diduga melibatkan pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menegaskan pihaknya masih akan melanjutkan pengusutan kasus judi online, meski sudah menetapkan 24 tersangka.

Wira mengatakan, sejumlah pejabat negara, bahkan sekelas menteri, tengah diperiksa sebagai saksi dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.

"Apakah ada pejabat lain yang diambil keterangan ini masih berproses," kata Wira kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan perjudian online, Senin (25/11/2024).

Wira memastikan proses pengembangan akan kembali dilakukan setelah Pilkada Serentak Rabu (27/11/2024).

"Jadi kemungkinan nanti setelah pilkada kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut," tandasnya.

Diketahui, polisi telah menetapkan 24 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.

Dari 24 tersangka itu, empat di antaranya buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Berikut tersangka dan perannya dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi:

  • A, BN, HE, dan J (DPO): bandar atau pengelola situs judi online;
  • B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO): agen pencari situs judi online;
  • A alias M, MN, dan DM: mengumpulkan daftar situs judi online sekaligus menampung uang setoran dari agen;
  • AK dan AJ: memverifikasi situs judi online agar tak diblokir.

Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.

Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.

Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka. 

"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," jelas Karyoto.

Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar 'kantor satelit' yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti dengan total Rp167.886.327.119 sebagai berikut:

  1. Uang tunai berasal dari mata uang senilai Rp76.979.747.159;
  2. Saldo pada rekening e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007;
  3. Sebanyak 63 perhiasan senilai Rp2.155.185.000;
  4. Sebanyak 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25.830.000.000;
  5. Sebanyak 13 barang mewah senilai Rp315.000.000;
  6. Sebanyak 13 jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000;
  7. Emas seberat 390,5 gram senilai Rp5.857.500.000;
  8. Sebanyak 22 lukisan senilai Rp192.000.000;
  9. Tujuh puluh ponsel;
  10. Sembilan laptop;
  11. Sepuluh PC;
  12. Tiga senjata api dan 250 butir peluru;
  13. Mobil 26 unit dan motor tiga unit.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reynas Abdila, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini