TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar link live streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024, hasil perolehan suara Andika-Hendi vs Luthfi-Taj Yasin.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 digelar serentak di 37 provinsi di Indonesia, termasuk pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) pada hari ini, Rabu, 27 November 2024.
Pilkada Jateng 2024 diikuti oleh dua pasangan calon, yakni eks Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa dan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrar Prihadi atau Andika-Hendi.
Sementara lawannya, adalah eks Kapolda Jateng, Komjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi dan eks Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), atau Luthfi-Taj Yasin.
Masyarakat Jawa Tengah dapat memantau hasil perhitungan cepat atau Quick Count Pilkada Jateng 2024 untuk mengetahui pasangan calon yang unggul.
Berikut daftar link live streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024, Andika-Hendi vs Luthfi-Taj Yasin, yang dapat dilihat secara online:
Link Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Tribunnews.com): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Kompas.com): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (KompasTV): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Harian Kompas): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (MetroTV): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Vidio): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (TVOne): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (SCTV): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Indosiar): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Tribun Jateng): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (CNN): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Inews.com): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Poltracking): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Indikator): KLIK
- Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024 (Inews): KLIK
Sebagai informasi, quick count tidak bisa digunakan sebagai acuan untuk menentukan pemenang Pilkada 2024.
Hasil pemenang Pilkada 2024 hanya boleh diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut aturan KPU, hasil quick count Pilkada Jateng 2024 baru bisa dilihat 2 jam setelah TPS ditutup pukul 13.00 WIB.
Jadi quick count baru bisa dilihat mulai pukul 15.00 WIB.
Aturan Penyelenggara Quick Count Pilkada 2024
Dalam ketentuan yang dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
Baca juga: 10 Link Buat Pantau Hasil Quick Count Pilkada Serentak 2024
Hal ini bertujuan untuk menjaga objektivitas serta mencegah potensi pengaruh hasil quick count terhadap pemilih selama proses pemungutan suara.
Peraturan yang mengatur mengenai pelaksanaan quick count memiliki beberapa ketentuan penting. Sesuai Pasal 19 Ayat 3 PKPU, lembaga survei hanya diperbolehkan mengumumkan hasil quick count Pilkada 2024, dua jam setelah pemungutan suara berakhir.
Selain itu, pada masa tenang, lembaga survei dilarang untuk mengumumkan hasil survei atau quick count, guna menjaga integritas pemilu.
Kepatuhan terhadap aturan waktu dan mekanisme penyampaian hasil quick count sangat penting untuk menjamin keadilan dalam proses pemilihan umum.
Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk memperhatikan aturan main pada hari pencoblosan (pemungutan suara) dan penghitungan suara Pilkada) 2024, sesuai Surat Edaran (SE) KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024.
Ada empat poin yang harus diikuti oleh seluruh media penyiaran, baik TV dan radio, untuk memperhatikan aturan penyiaran Pilkada, yakni:
1. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sepanjang rentang waktu pemungutan suara.
2. Penayangan hasil hitung cepat/quick count dapat dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
3. Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilihan, lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
4. Lembaga Penyiaran hanya menyiarkan hasil hitung cepat/quick count hasil pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dari lembaga survei atau Jajak Pendapat yang terdaftar di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)