News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Tugas Saksi Peserta Pemilu saat Penghitungan Suara Pilkada 2024

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah tugas Saksi saat penghitungan suara.

TRIBUNNEWS.COM - Pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan pada hari ini, Rabu (27/11/2024) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selain Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), di TPS ada pula Saksi Peserta Pemilu.

Adapun saksi peserta pemilu adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD.

Saksi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan. 

Berikut adalah tugas Saksi saat penghitungan suara:

1. Memastikan KPPS menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara.

2. Memastikan KPPS melakukan: 

a. pencatatan jumlah Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, DPK, dan Pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya; Jumlah Surat Suara yang diterima termasuk Surat Suara cadangan; Jumlah Surat Suara yang rusak/ keliru dicoblos; Jumlah Surat Suara yang tidak digunakan termasuk sisa Surat Suara cadangan.

b. penjumlahan:

- Surat Suara yang digunakan,
- Surat Suara yang rusak atau keliru dicoblos,
- Surat Suara yang tidak digunakan, termasuk sisa Surat Suara cadangan, harus sama dengan jumlah Surat Suara yang diterima termasuk Surat Suara cadangan oleh KPPS untuk masing-masing Pemilu.

Baca juga: Pramono Sudah Nyoblos di TPS 046 Cipete Selatan, Pamer Pose Tiga Jari dengan Kelingking Bertinta

3. Saksi memastikan proses Penghitungan Suara dilakukan secara berurutan dimulai dari Penghitungan Suara untuk:

- Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Surat Suara Pemilu Anggota DPR;
- Surat Suara Pemilu Anggota DPD;
- Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi; dan
- Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

4. Untuk Daerah Pemilihan di DKI Jakarta Saksi memastikan proses Penghitungan Suara dilakukan secara berurutan dimulai dari Penghitungan Suara untuk:

- Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Surat Suara Pemilu Anggota DPR;
- Surat Suara Pemilu Anggota DPD;
- Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi.

5. Saksi memastikan KPPS melakukan penghitungan suara dengan cara:

a. Membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir;

b. Mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara dan diletakkan di meja Ketua KPPS; 

c. Menghitung jumlah Surat Suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlahnya;

d. Mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU;

e. Membuka Surat Suara lembar demi lembar;

f. Dalam hal ditemukan Surat Suara tidak berada pada kotak suara yang sesuai maka:

Sebelum dihitung:
- Ketua KPPS menunjukkan Surat Suara tersebut kepada Saksi, PTPS, Anggota KPPS, Pemantau Pemilu, atau masyarakat/ Pemilih yang hadir.
- Memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu.

Setelah dihitung:
- Ketua KPPS menunjukkan Surat Suara tersebut kepada Saksi, PTPS, Anggota KPPS, Pemantau Pemilu, atau masyarakat/ Pemilih yang hadir.
- Membuka Surat Suara dan memeriksa tanda coblos pada Surat Suara sesuai dengan jenis Pemilu dan mencatatnya ke dalam formulir Model C1 Plano sesuai jenis Pemilu dalam bentuk tally.

g. Memeriksa pemberian tanda coblos pada Surat Suara; 

h. Menunjukkan kepada Saksi, Pengawas TPS, Anggota KPPS, Pemantau Pemilu atau masyarakat/ Pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) Surat Suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;

i. Menyampaikan hasil penelitiannya kepada Saksi, Pengawas TPS, Pemantau atau masyarakat, dengan suara yang terdengar jelas; 

j. Mencatat hasil Penghitungan Suara ke dalam formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model C1.PlanoDPRD Kabupaten/Kota yang ditempel pada papan atau tempat tertentu dengan cara tally;

k. Mencatat hasil penghitungan jumlah Surat Suara masing-masing Pemilu dalam formulir Model C1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota;

l. Menghitung hasil pencatatan perolehan suara dan ditulis dengan angka dan huruf sesuai perolehan suara masing-masing Pasangan Calon, Partai Politik, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, jumlah seluruh suara sah, jumlah suara tidak sah, serta jumlah gabungan suara sah dan tidak sah;

m. Mengumumkan hasil perolehan suara Pasangan Calon, Partai Politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, Partai Politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dengan suara yang terdengar jelas;

n. Mengisi Sertifikat Hasil Penghitungan Suara masing-masing jenis Pemilu dalam formulir:

1. Model C1-PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram,
2. Model C1-DPD berhologram,
3. Model C1-DPRD Provinsi berhologram,
4. Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram beserta salinannya;

o. Mengisi pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus kedalam formulir Model C2-KPU jika ada;

p. Mengisi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam formulir C-KPU.

6. Mendokumentasikan formulir:

  • Model C1.Plano-PPWP,
  • Model C1.Plano-DPR,
  • Model C1.Plano-DPD,
  • Model C1.Plano-DPRD Provinsi,
  • Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota,
  • Model C7.DPT-KPU,
  • Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS dan Saksi yang hadir.

7. Meminta Salinan formulir:

a. Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU;
b. Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
c. Sertifikat hasil Penghitungan Suara.

8. Mencatat bila ada pelanggaran terjadi dan dilaporkan kepada Pengawas TPS.

9. Mengawal proses penyimpanan kotak suara dari TPS ke PPS Desa/Kelurahan.

10. Menandatangani berita acara apabila pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan.

11. Apabila tidak ada keberatan maka Saksi tetap mengisi dan menandatangani Formulir Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi pada formulir lembaran pernyataan keberatan saksi dan diisi NIHIL.

12. Jika terdapat keberatan, maka Saksi mencatat dengan jelas isi keberatan Saksi pada Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi.

13. Saksi memastikan bahwa seluruh dokumen pemungutan suara dimasukkan ke dalam kotak suara dan di segel.

14. Bila ada indikasi/kesalahan oleh petugas maka:

Saksi TPS harus segera meminta KPPS untuk melakukan pembetulan saat itu juga. Bila tidak dihiraukan maka Saksi harus mencatat dengan detail, sehingga jika diperlukan dapat diadukan sebagai pelanggaran;
Mencatat dengan jelas isi keberatan Saksi pada Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini