"Harus murni soal hukum, bukan soal lain sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Tidak bisa seseorang disandra statusnya oleh sebab kekuarangan alat bukti," ujarnya lagi.
Senada dengan Sirra, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, mengatakan bahwa untuk menetapkan tersangka harus ada minimal dua alat bukti permulaan yang cukup.
Alat bukti permulaan yang cukup artinya harus sesuai dengan standar-standar operasional hukum acara.
"Jadi bukti yang dikumpulkan Polda itu selama ini tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur hukum acara bukti permulaan cukup, jadi berarti belum cukup. Saksi ada tapi dia tidak melihat, tidak mendengar, tidak mengalami. Saksi-saksinya hanya katanya, 'saya dengar dari si anu, saya dengar dari si anu', katanya lah-katanya lah. Ini namanya testimonium de auditu saksi yang hanya katanya-katanya, ini nggak boleh," kata Romli.
Firli Bahuri dipastikan tidak hadir ke Bareskrim Polri untuk kembali diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL pada Kamis (28/11/2024).
"Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Kepastian tidak hadirnya ini setelah pengacara Firli Bahuri hadir ke Polda Metro Jaya untuk memberikan surat ke penyidik.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Dijemput Paksa: Cukup Dibiarkan Bebas Lebih dari Setahun
Namun, belum diketahui alasan Firli Bahuri sendiri tidak hadir dalam panggilan polisi ini.
"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," kata Ade.