News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Apa Aturan Pemenang Pilkada 2024 Satu Putaran? Ini Syarat-Syaratnya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menggunakan hak pilihnya di TPS, Rabu (27/11/2024) - Apa aturan pemenang pilkada 2024 1 putaran? berikut syarat-syaratnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

TRIBUNNEWS.COM - Apa aturan pemenang pilkada 2024 satu putaran? berikut syarat-syaratnya.

Pilkada 2024 telah berlangsung serentak di 544 daerah di Indonesia pada Rabu, 27 November 2024.

Hasil quick count Pilkada 2024 di berbagai daerah juga sudah keluar pasangan mana saja yang unggul jumlah suara sementara.

Hal itu mungkin memunculkan pertanyaan di masyarakat akan aturan pemenang pilkada 2024 satu putaran.

Lantas, apa aturan pemenang pilkada 2024 satu putaran?

Aturan Pemenang Pilkada 2024 Satu Putaran

Merujuk laman KPU, dalam peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa pemenang pilkada ditentukan oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.

Diketahui Pilkada 2024 pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Aturan ini mengatur pasangan calon Gubernur-wagub, calon Wali kota-Wakil Wali kota dan calon Bupati-Wakil Bupati yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai paslon terpilih. Hal ini diatur dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada.

Bunyi Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada: "Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih."

Kemudian bunyi Pasal 109 Ayat (1) UU Pilkada: "Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih."

Sementara itu di daerah seperti Pilkada Jakarta 2024, ada kemungkinan bisa menggelar pilkada 2 putaran.

Baca juga: KPU Ungkap Ada Kendala Logistik Pilkada 2024, Faktor Alam hingga Keamanan

Sebab, syarat perhitungan kemenangan untuk pemilihan gubernur (Pilgub) di DKI Jakarta berbeda dengan wilayah lain di Indonesia.

Dalam Pasal 36 ayat 1 disebutkan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilgub DKI Jakarta dinyatakan terpilih jika memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Jika seluruh pasangan calon tidak memenuhi syarat tersebut di atas dalam pemilihan, maka akan dilaksanakan Pilkada Jakarta putaran kedua.

Bagaimana Aturan Pilkada 2 Putaran?

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini