Ketentuan mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Lalu pada Pasal 10 ayat (3) juga dijelaskan bahwa apabila tidak ada paslon yang berhasil meraih suara lebih dari 50 persen, maka akan diadakan pemilihan putaran kedua.
Menurut ayat 2 Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016, jika tidak ada pasangan calon dalam Pilkada Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, akan diadakan Pilgub putaran kedua.
Pada putaran kedua, pasangan calon yang berpartisipasi adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)