News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Apa Aturan Pemenang Pilkada 2024 Satu Putaran? Ini Syarat-Syaratnya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menggunakan hak pilihnya di TPS, Rabu (27/11/2024) - Apa aturan pemenang pilkada 2024 1 putaran? berikut syarat-syaratnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketentuan mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Lalu pada Pasal 10 ayat (3) juga dijelaskan bahwa apabila tidak ada paslon yang berhasil meraih suara lebih dari 50 persen, maka akan diadakan pemilihan putaran kedua.

Menurut ayat 2 Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016, jika tidak ada pasangan calon dalam Pilkada Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, akan diadakan Pilgub putaran kedua.

Pada putaran kedua, pasangan calon yang berpartisipasi adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini