Hasil quick count adalah merupakan metode penghitungan cepat suara yang dilakukan lembaga survei independen diluar Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sifat dari quick count hanyalah prediksi, dengan metode pengambilan sampel dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Caranya adalah dengan mendata formulir C1 di TPS yang telah dipilih.
Cara Cek Hasil Quick Count dan Real Count
1. Cara cek hasil quick count Pilkada 2024
Baca juga: Dedi Mulyadi Raih 61,24 Persen Suara Jabar, Puluhan Orang Digunduli: Teruskan Bantu Rakyat Miskin
Ada empat lembaga survei yang menggelar quick count Pilkada 2024, yaitu Litbang Kompas, Charta Politika Indonesia, Indikator Politik Indonesia, dan Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Masing-masing lembaga merilis hasil penghitungan suara dari berbagai wilayah yang berbeda-beda dengan margin of error yang berbeda.
Berikut cara mengecek hasil quick count Pilkada 2024:
- Buka laman https://pemilu.kompas.com/quickcount
- Pilih menu "Pemilihan Kepala Daerah 2024"
- Pilih wilayah yang ingin dilihat hasil quick count-nya
- Tunggu sesaat hingga empat lembaga survei tersebut menunjukkan hasil perolehan penghitungan suara untuk masing-masing pasangan calon atau paslon.
Selain dengan cara di atas, masyarakat juga bisa langsung melihat hasil quick count untuk masing-masing lembaga survei.
2. Cara cek hasil real count KPU
Real count Pilkada 2024 akan menunjukkan perolehan suara mulai dari pemilihan gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, dan bupati-wakil bupati.
Hasil real count ini bisa dipantau secara online dan berkala di laman KPU mulai dari Rabu (27/11/2024) sampai dengan Senin (16/12/2024).
Berikut cara cek real count Pilkada 2024:
- Buka laman pilkada2024.kpu.go.id
- Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)
- Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat
- Tunggu hingga hasil real count muncul di halaman.
Penulis: Salma Dinda Regina | Sumber: Tribun Jabar