News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Connie Rahakundini Dipastikan Tak Penuhi Panggilan Polisi: Butuh 15,5 Jam ke Halaman Polda Metro

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Analis Pertahanan dan Militer Connie Rahakundini Bakrie saat ditemui awak media di Kawasan Tebet, Jakarta, Senin (12/2/2024). Connie Rahakundini Bakrie memastikan dirinya tidak hadir dalam panggilan klarifikasi kasus hoaks di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie memastikan dirinya tidak hadir dalam panggilan klarifikasi kasus hoaks di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/12/2024).

“Saya tidak tahu menahu soal pemanggilan kasus itu, saya mendapatkan photo panggilan tersebut per WA sehari yang lalu,” ucapnya kepada wartawan.

Baca juga: Connie Bakrie Diperiksa Polisi Hari Ini, PDIP Sebut Terkait Kasus Lama

Sejak 29 November 2024, Connie sudah kembali menjalankan tugasnya sebagai Guru Besar di Universitas St Petersburg, Rusia. 

“Baru kemarin (1 Desember 2024), ketika saya baru mendarat kembali di Rusia, lawyer saya mengirimkan screenshot WA berisi surat panggilan,” katanya.

Baca juga: PDIP Siap Beri Pendampingan Hukum untuk Connie Rahakundini yang Dipanggil Polda Metro Jaya

Surat pemanggilan tersebut ditandatangani Jumat, 29 November 2024

Connie merasa secara tiba-tiba dihubungi kuasa hukumnya Minggu 1 Desember 2024 untuk datang pada Senin 2 Desember ke Polda Metro. 

“Padahal selama kembali ke tanah air bulan Oktober dan November 2024, saya total di Jakarta lebih dari 20 hari. Tapi surat panggilan justru dikirimkan pada lawyer saya melalui screenshot di atas, tepat setelah saya baru kembali ke Rusia,” ungkapnya.

Dia menegaskan tidak mungkin dapat memenuhi panggilan Polda Metro mengingat jauhnya jarak Rusia dengan Jakarta.

“Jadi tidak mungkin saya kembali ke Indonesia untuk penuhi panggilan tersebut, (Penerbangan Rusia - Indonesia membutuhkan waktu sekitar 15,5 jam dengan jet pribadi dari kediaman saya di Russia hingga ke halaman Polda Metro),” tuturnya.

“Sampai hari ini saya tidak melihat urgensi terhadap kasus hukum yang dialamatkan kepada saya, karena hanya terkait publikasi di Instagram pribadi saya yang sudah diluruskan antara pihak terkait (saya dan Mantan Wakapolri Oegroseno) di tengah isu pemilu dimana isu yang dimaksud pun sudah berusia hampir satu tahun,” tambah Connie.

Diberitakan, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terhadap pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie soal kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks.

Laporan tersebut dilaporkan oleh dua orang yang teregister dengan nomor dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024 lalu.

"Bahwa benar pada tgl 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, 2 (dua) orang pelapor yg mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024).

Baca juga: Connie Nilai Soal Gerindra Bakal Kesulitan Hadapi Permintaan Golkar Soal Jatah Kursi Menteri

Dalam laporannya, kata Ade Safri, pelapor membawa barang bukti berupa flashdisk dan kertas berisi tangkapan layar dari sebuah akun IG yang bernama @connierahakundinibakrie.

Ade mengatakan dalam akun tersebut memuat narasi mengutip pernyataan Mantan Wakapolri, Jenderal Oegroseno, yang berisi "Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres".

Dia melanjutkan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dengan menelusuri unsur pidana dalam kasus tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.

"Jadi di tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," ucapnya.

Lebih lanjut, Ade mengungkap pihaknya sudah memeriksa empat orang yakni dua pelapor dan dua saksi yang diajukan pelapor.

Connie disangkakan pasal Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain di Polda Metro Jaya, Connie juga dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (22/3/2024) kemarin.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/860/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya atas pelapor Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel, Ayyubi Kholid pada Jumat (22/3/2024).

"Iya benar sekali. Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor saudari Connie Rahakundini," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3/2024).

Saat ini, penyidik kepolisian masih meneliti laporan tersebut untuk selanjutnya memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti yang ada mengenai laporan tersebut.

"Selanjutnya dalam waktu dekat akan kami jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilaporkan," jelasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini