News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Rutan KPK

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Bantah Kurangi Air Minum Hingga Larang Para Tahanan untuk Salat Jum'at 

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan nota pembelaan para terdakwa kasus pungutan liar Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12/2024)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi membantah bahwa telah mengurangi air bersih hingga melarang para tahanan untuk beribadah salat Jum'at. 

Hal itu Fauzi sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadinya menyikapi tuntuan 5 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara tersebut, Senin (2/12/2024). 

Dalam pleidoinya, Fauzi juga membantah bahwa dirinya telah mengurangi jam kunjungan bagi para tahanan hingga berlakukan sel isolasi jika para tahanan itu tidak mau menyetor uang. 

"Mengenai pengurangan jam olahraga, air minum dikurangi, air untuk Mck dibatasi, tidak boleh solat Jumat, jam kunjungan dikurangi, dan di sel isolasi pada saat jadi tahanan baru kalau tidak mau bayar adalah tidak benar," kata Fauzi dari kursi terdakwa. 

Dia pun mengklaim, sejak dilantik 2 Juni 2022 hingga di non job kan dari jabatan sebagai Karutan KPK Februari 2024 dirinya tidak pernah mendapatkan laporan seperti yang diterangkan para saksi. 

Baca juga: Dianggap Tidak Sesuai Dakwaan Jaksa, 3 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Tolak Bayar Uang Pengganti

Fauzi juga berdalih, kalaupun terdapat tahanan yang dimasukkan ke dalam sel isolasi, hal itu bagian dari masa pengenalan lingkungan atau mapenaling bagi para tahanan-tahanan baru dan sesuai dengan pedoman manajemen Rutan KPK. 

"Dan selama 3 hari itu tidak selaku di kamar isolasi terus, tiap pagi diberi arahan sekaligus berjemur selama setengah jam," ucapnya. 

Sementara itu terkait solat Jum'at, Fauzi menuturkan bahwa selama dirinya menjabat selalu mewajibkan bagi tahanan laki-laki melaksanakan ibadah. 

Selain itu ia juga mengklaim selalu menerapkan jam olahraga selama 30 menit setiap pekannya yakni Sabtu dan Minggu. 

"Untuk solat Jumat, semua tahanan laki laki bergama Islam tidak ada yg tidak solat Jumat. Justru selama saya jadi Kepala Rutan saya menerapkan jam olahraga selama setengah jam setiap hari Sabtu dan Minggu," pungkasnya. 

Adapun Fauzi merupakan 1 dari 15 terdakwa yang terlibat kasus pungli di Rutan KPK. 

Sebelumnya 15 terdakwa kasus korupsi pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah dituntut 4 hingga 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa ke-15 terdakwa yang merupakan eks pegawai di Rutan KPK itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. 

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Berikut rincian tuntutan yang dijatuhi terhadap ke-15 terdakwa dalam kasus pungli di Rutan KPK;
1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun. 

2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun. 

3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun. 

4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan. 

5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun. 

6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun. 

7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan. 

8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan. 

9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan. 

10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan. 

11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan. 

12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan. 

13. Wardoyo seluruhnya, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan.
14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan. 

15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan. 

Sementara itu Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan pada saat menjatuhi tuntutan terhadap para terdakwa. 

Adapun dalam hal memberatkan, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Selain itu perbuatan mereka juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat selama ini terhadap KPK. 

"Untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi," pungkasnya.
 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini