Dua tahun kemudian, ia diutus untuk mengemban jabatan posisi sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri.
Barulah di tahun 2024 Irjen Tubagus Ade Hidayat mendapat amanah untuk menjabat sebagai Deputi Bidang Penindakan BPOM RI.
Rekam jejak dan kasus
Saat masih berpangkat Komisaris Besar atau Kombes dan menjabat Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Tubagus Ade Hidayat turut mengusut kasus yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Kejadian tersebut lantas disebut peristiwa Kilometer 50 atau KM 50.
Peristiwa KM 50 bermula saat anggota kepolisian mengusut dugaan rencana pengerahan massa pendukung Rizieq Shihab ke Mapolda Metro Jaya, untuk mengawal proses hukumnya.
Tubagus mengatakan bahwa mobil yang dikendarai simpatisan Rizieq Shihab lebih dahulu menabrak kendaraan polisi di Tol Jakarta-Cikampek, pada Senin, 7 Desember 2020, dini hari.
Baca juga: Irjen Pol. Purn. Drs. H. Machfud Arifin, S.H.
"Proses nabrak dulu berapa kali mobil kita ditabrak dan dipepet," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, 7 Desember 2020, seperti dikutip dari Kompas.com.
"Perannya jelas ada dua mobil yang mepet kita yang akan dihentikan kita dan kemudian melakukan penyerangan. Ada yang menggunakan sajam dan menggunakan senpi," jelasnya.
Tubagus juga mengatakan bahwa pihaknya menemukan bukti voice note berisi percakapan Laskar FPI.
"Nyata sekali bagaimana perencanaannya, bagaimana yang bersangkutan sudah tahu itu mobil polisi kemudian bagaimana dipancing, dipepet itu terlihat semua, di dalam situ (VN), nyata sekali," kata Tubagus.
Karena merasa terancam, polisi lalu melakukan penembakan hingga menewaskan 6 pengawal Rizieq Shihab.
Kasus ini kemudian lanjut ke dalam persidangan unlawful killing.
Dalam persidanga terungkap bahwa Tubagus Ade Hidayat yang memberikan perintah untuk membuntuti rombongan Laskar FPI pimpinan Habib Rizieq Shihab.
Itu diungkapkan oleh anak buah Tubagus, yakni Toni Suhendar yang saat itu menjabat sebagai Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.