Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wardoyo satu terdakwa kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) menyebut anak dan istrinya ikut terdampak dari kasus hukum yang menjeratnya.
Wardoyo menyebut istrinya kerap mendapat sindiran keras dari tetangganya dan anaknya sering disebut sebagai anak koruptor oleh teman-teman sekolahnya.
Adapun hal itu Wardoyo ungkapkan saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya usai dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12/2024).
"Dengan adanya kasus ini istri dan anak saya mendapat sindiran keras dari tetangga, belum lagi anak saya yang masih sekolah sering dicap anak koruptor kelas berat," ucap Wardoyo.
Wardoyo juga terdengar menangis sesenggukan menceritakan pengalaman anak dan istrinya menghadapi kasus yang menjerat dirinya.
Baca juga: 15 Terdakwa Pungli di Rutan KPK Dituntut Hukuman Penjara: Atasan 5 Tahun, Bawahan 4 Tahun
Kata dia, istri dan anaknya itu sulit bersosialiasi dengan tetangga dan teman-teman di sekolahnya terlebih maraknya informasi kasus yang menjeratnya di media sosial.
"Seiring hadirnya di Medsos, juga sering membuat istri dan anak-anak saya sulit beradaptasi dengan tetangga dan teman-teman sekolah," ujar Wardoyo.
Tak hanya itu, setelah menjalani masa penahanan selama 9 bulan di rumah tahanan, Wardoyo juga mengaku tersiksa hingga mengganggu kesehatan mental dan pikirannya.
Baca juga: Petugas Rutan KPK Ngaku Terpaksa Terima Pungli karena Takut Ada Tahanan Tahu Asal-usul Keluarganya
Alhasil ia pun mengaku menyesal telah terlibat dalam kasus ini dan meminta maaf kepada semua pihak yang selama ini merasa dirugikan.
"Saya teramat sangat menyesal atas apa yang telah saya lakukan, dengan segala kerendahan hati yang tulis saya memohon maaf yang sebesar besarnya yang telah saya perbuat," ujarnya.
Sebagai informasi adapun Wardoyo merupakan satu dari 15 terdakwa kasus pungutan liar KPK di Rutan KPK.
Wardoyo sendiri telah dijatuhi tuntutan selama 4 tahun dan denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan.
Berikut rincian tuntutan yang dijatuhi terhadap 15 terdakwa dalam kasus Pungli di Rutan KPK:
1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun.
2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun.
3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun.
4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan.
5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.
6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun.
7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.
8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan.
9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan.
10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan.
11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan.
12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan.
13. Wardoyo seluruhnya, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan.
14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan.
15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan.
Sementara itu Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan pada saat menjatuhi tuntutan terhadap para terdakwa.
Adapun dalam hal memberatkan, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu perbuatan mereka juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat selama ini terhadap KPK.
"Untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi," pungkasnya.