Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian terkait penempatan pelaku pembunuhan ayah dan nenek di Lebak Bulus.
Diketahui, pelaku berinisial MAS yang masih berusia 14 tahun ditempatkan di safe house Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga: Remaja Pembunuh Sadis Ayah dan Nenek di Cilandak Berstatus Tersangka Tetapi Tidak Ditahan
"Masih koordinasi ya, pasti kita siap ya. Tentu dalam pengawasan polisi. Jadi memang yang anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum memang biasanya dititipkan di tempat kita," kata Gus Ipul di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Gus Ipul mengatakan pihaknya memiliki sejumlah tempat bagi anak di bawah umur yang terlibat kasus kriminal.
Baca juga: Kondisi Remaja yang Bunuh Ayah dan Neneknya: Mulai Bisa Diajak Bicara, Ungkap Penyesalan
"Ada beberapa tempat di Jakarta ini, bisa di Bambu Apus, bisa di Bekasi, bisa di Pasar Rebo. Nanti kita lihat di mana yang ini. Pasti kita siapkan tempatnya, pasti kita layani, sesuai dengan prosedur yang kita miliki," kata dia.
Dia memastikan juga akan berkoordinasi dengan tenaga medis jika memang MAS perlu pendampingan psikologis.
"Enggak mungkin juga kementerian sosial nangani sendiri. Yang kita siapkan tempatnya, dan beberapa petugas yang memang terampil gitu. Tapi untuk medis ya, tentu kita kerja sama dengan Kementerian Kesehatan. Masalah hukumnya kita serahkan sepenuhnya kepada polisi," kata Gus Ipul.
Soal berapa lama MAS ditempatkan di sana, Gus Ipul mengaku belum tahu.
"Sesuai dengan keputusan pengadilan. Ya pasti kita layani, tapi harus ada keputusan pengadilan. Tapi ya tentu pasti akan koordinasi dengan polisi," pungkasnya
Peristiwa pembunuhan di Perumahan Taman Bona Indah, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Sabtu dini hari (30/11) sudah naik penyidikan. Polres Metro Jaksel menetapkan MAS sebagai tersangka. Remaja berusia 14 tahun itu kini dititipkan oleh penyidik kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
Keterangan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi. Dia menyampaikan hal itu saat ditanyai oleh awak media pada Senin (2/12/2024).
”Dia (MAS) dititip di Kemensos di Lembaga Penitipan Anak,” terang dia.
Langkah itu diambil lantaran MAS berstatus sebagai Anak Berurusan dengan Hukum (ABH).