News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Harta Kekayaan Haryanto, Kader PDIP Langgar Etik Kasus Video Asusila, Total Rp15 M Tanpa Hutang

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haryanto saat menjabat Bupati Pati dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (16/3/2020). Berikut harta kekayaan Haryanto, kader PDIP yang disidang MKD atas kasus video asusila, punya Rp15 M tanpa hutang, 10 lokasi tanah dan bangunan

Dengan surat keputusan KPU Pati no. 20/Kpts/KPU.Kab.012.329311/2017 yang memutuskan paslon tunggal, Haryanto dan Saiful Arifin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pati terpilih periode 2017–2022.

Pasangan ini menang setelah meraih jumlah sebanyak 519.675 suara atau 74,51 persen, mengalahkan kotak kosong yang hanya bisa meraup 177.762 suara atau 25,49 persen dari 697.437 suara sah dari 21 kecamatan.

Baca juga: Hari Ini MKD Klarifikasi 3 Anggota DPR soal Video Call Asusila hingga Kasus Parcok, Siapa Saja?

Sebelum menapaki karier sebagai pemimpin Kabupaten Pati, Haryanto sudah malang melintang menduduki berbagai jabatan strategis.

Ia pernah berdinas sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Pati sejak 1995.

Pernah juga bertugas sebagai Camat di Sukolilo, Trangkil dan Juwana.

Lulusan pascasarjana UII Yogyakarta ini juga pernah menjabat sebagai Kepala BKD Kabupaten Pati.

Riwayat Jabatan

1. Kepala BKD Kabupaten Pati ( 2007)
2. Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Pati ( 2009 s/d 2011 )
3. Camat Juwana Kabupaten Pati ( 2002 s/d 2006 )
4. Camat Trangkil Kabupaten Pati ( 2001 s/d 2002 )
5. Camat Sukolilo Kabupaten Pati ( 2000 s/d 2001 )
6. Sekwilcam Juwana Kabupaten Pati ( 1998 s/d 2000 )
7. Pejabat Kepala Desa Growong Lor Kec. Juwana Kabupaten Pati ( 1996 s/d 1998 )
8. Kasubsi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Pati ( 1995 s/d 1996 )
9. Kasubbag Perangkat dan administrasi Desa Setda Kabupaten Pati ( 1995 sd 1996 )

Riwayat Organisasi

1. Ketua Panitia Pembangunan Masjid Besar Juwana
2. Mutasar MWC Kec. Juwana
3. Ketua Bidang Sosial Madhorot NU Kab. Pati
4. Wakil Ketua MajlisTa'lim NU Kab. Pati
5. Ketua PMI Cabang Pati

Riwayat Pendidikan

1. Sekolah Dasar lulus tahun 1975;
2. SMP lulus tahun 1979;
3. SMA lulus tahun 1983;
4. Strata 1 Hukum UNTAG Semarang lulus tahun 1988;
5. Magister Manajemen Pasca Sarjana UII Yogyakarta lulus tahun 2001.

Langgar Etik

Haryanto dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI atas dugaan tindakan asusila berdasarkan video yang viral di media sosial khususnya X.

Keputusan itu diambil dalam sidang etik yang digelar oleh MKD DPR RI.

Haryanto sebagai teradu dalam persoalan ini hadir langsung dalam sidang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini