"Untuk keadaan ibu dari anak tersebut setelah operasi atas tindakan yang kemarin terjadi, sekarang masih di ruang ICU. Sudah sadar ya, kemudian sudah membaik," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).
AKP Nurma Dewi mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan AP untuk membuat terang perkara ini.
Selain korban, AP juga menjadi saksi kunci kasus pembunuhan itu.
Hanya saja, kondisi AP yang masih terbaring di rumah sakit belum memungkinkan untuk diperiksa sebagai saksi.
"Mudah-mudahan kita doakan segera pulih dan kita bisa mintai keterangan. Karena keterangan ibu dari anak tersebut sangat berarti bagi kasus yang sekarang ini," ujar Nurma.
Ancaman Hukuman Tersangka
MAS jadi tersangka MAS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ayah dan neneknya, dengan dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
MAS diancam dengan hukuman maksimal 7,5 tahun penjara.
"Iya tersangka. (Dijerat) pasal 338 subsider 351," kata AKP Nurma Dewi, Senin (2/12/2024).
Sebagai anak yang masih di bawah umur, MAS tidak akan ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, melainkan diserahkan ke Balai Permasyarakatan (Bapas) sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres, tetapi dititip di rumah aman/safehouse milik Bapas," kata Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, Senin (2/12/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Saksi Kunci Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Masih di ICU, Polisi: Kesaksiannya Sangat Berarti
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yohanes) (TribunJakarta.com/Annas Furqon) (Kompas.com/I Putu Gede Rama Paramahamsa)