“Penyelidikan terkait kasus penembakan itu harus dilakukan secara ilmiah dengan alat bukti yang akurat, gelar olah TKP, gelar perkara, maupun forensik misalnya, sehingga bisa ditemukan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, bukan malah membuat pernyataan-pernyataan yang membuat blunder sehingga mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sendiri,” urainya.
Terkait penggunaan senpi oleh anggota perlu adanya evaluasi ulang, apakah perlu semua personel itu membawa senjata api.
Bambang memandang tidak harus demikian karena penggunaan senjata api ini berkaitan dengan potensi risiko yang dihadapi oleh personel di lapangan.
Kalau seseorang personel yang tidak menjalankan tugas terkait penanganan kriminal yang membahayakan atau penyelidikan terkait kejahatan yang membahayakan tentunya tidak diperlukan membawa senjata api berpeluru tajam seperti yang terjadi di Semarang.
Walhasil penggunaan senjata api berpeluru tajam itu bisa diminimalisasikan penggunaannya.
Diketahui insiden penembakan oleh oknum polisi terhadap seorang siswa terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.
Gamma ditembak di bagian pinggul oleh Aipda RZ karena diduga melakukan penyerangan terhadap polisi tersebut.
Akibat tindakan itu, Aipda RZ kini ditahan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Korban, yang merupakan siswa kelas 11 Teknik Mesin SMKN 4 Semarang, dikenal sebagai siswa yang baik dan berprestasi.
Baca juga: Respon Menteri HAM Pigai Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Disorot: Heboh Pas Minta Anggaran
Gamma adalah anggota Paskibraka SMKN 4 dan telah mengikuti berbagai kompetisi, termasuk memenangkan juara 3 di ajang Porsimaptar Oktober 2024.