News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Industri Kimia Tumbuh Pesat, Menperin Tegaskan Pentingnya Keamanan Bahan Kimia

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang.

TRIBUNNEWS.COM - Bahan kimia berperan penting dalam mendukung berbagai sektor industri. Jenisnya yang beragam menjadi kebutuhan utama dalam proses produksi. Meski jarang disorot, industri kimia terbukti memiliki kinerja yang memuaskan dan berkontribusi besar dalam pengembangan struktur industri di Indonesia.

Hingga triwulan ketiga tahun 2024 pertumbuhan sektor kimia sangat menggiurkan. Tercatat nilai perdagangan di sektor industri kimia telah mencapai USD34,40 miliar, yang terdiri atas nilai impor sebesar USD21,07 miliar dan nilai ekspor sebesar USD13,33 miliar.

Angka ekspor ini meningkat sebesar 4,34 persen dibandingkan dengan catatan tahun 2023. Data-data tersebut menunjukkan bahwa, sektor kimia memiliki potensi yang besar dalam mendongkrak perekonomian nasional.

Namun di balik capaian tersebut, ada tantangan yang harus diantisipasi, khususnya terkait dengan risiko keamanan pada bahan kimia.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sejak tahun 2012 hingga 2024, setidaknya ada 34 insiden bencana di sektor industri kimia, mulai dari kasus kebakaran, kebocoran, keracunan hingga ledakan. Kemudian ada lima insiden besar keadaan darurat bahan kimia, yang juga terjadi di sektor industri logam.

"Masih tingginya frekuensi kejadian keadaan darurat bahan kimia pada industri menjadi sebuah indikasi yang nyata bahwa kesadaran dalam penerapan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia masih perlu terus ditingkatkan," tutur Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam acara Seminar Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Baca juga: Kemenperin Minta Sektor Industri Tidak Ragu Investasi di Aspek Keselamatan Lingkungan Kerja

Kerugian materi akibat bencana kimia sangat besar. Bahkan sebagian besar perusahaan yang mengalami bencana, harus berhenti beroperasi hingga gulung tikar.

Insiden keadaan darurat bahan kimia juga secara langsung sangat mengganggu kelancaran aliran rantai pasok bahan/barang kimia yang pada akhirnya memicu kerugian dengan nilai sangat besar. 

"Oleh karena itu, Kemenperin perlu terus melakukan sosialisasi pentingnya upaya menekan risiko keadaan darurat bahan kimia untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri," imbuh Agus Gumiwang.

SOP (Standard Operating Procedure) pada setiap penanganan keadaan darurat diatur melalui amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.  

Pada Pasal 101 undang-undang tersebut, menyatakan bahwa perusahaan industri wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan. 

Amanat tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia untuk mendorong implementasi kegiatan tanggap darurat di industri kimia.

Selanjutnya, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global dan Kedaruratan Nuklir, Biologi dan Kimia yang memberi kewenangan Kemenperin untuk meningkatkan surveilans (pemantauan) kewaspadaan, deteksi potensi risiko dan respons cepat penanggulangan keadaan darurat bahan kimia berbahaya bersumber dari berbagai industri kimia.

Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita, mengatakan Seminar Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri menjadi sarana untuk menyosialisasikan pentingnya upaya menekan risiko darurat bahan kimia dan demi meningkatkan kesadaran atas penerapan kesehatan dan keselamatan industri baik secara umum maupun bagi industri pengelola bahan kimia.

"Di samping itu, kegiatan ini merupakan sebuah media fasilitasi yang baik untuk kembali mempromosikan implementasi Peraturan Menteri Perindustrian No. 19/2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia," jelas Reni.

Baca juga: Kemenperin Minta Inovasi Industri Rintisan Buat Solusi Ketahanan Pangan di Indonesia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini