Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Forrmappi) mengkririk keputusan DPR RI membentuk Tim Pengawas Intelijen.
Peneliti Formappi Lucius Karus menyebut, pembentukan Tim Pengawas Intelijen hanya untuk menunjukkan kuasa anggota DPR tertentu.
Hal itu disampaikan Peneliti FORMAPPI Lucius Karus dalam konferensi pers "Evaluasi Kinerja DPR Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025: Semangat Boleh Asal...?" di Kantor FOormappi, Jakarta, Minggu (8/12/2024).
"Jadi saya merasa tidak ada alasan kuat untuk pembentukan Tim plPengawasan Intelijen DPR, ini hanya gagah-gagahan beberapa orang saja," kata Lucius.
Lucius khawatir tim tersebut bisa disalahgunakan, untuk bisa mengakses informasi dari Badan Intelijen.
Padahal kata dia, mitra dari Badan Intelijen sudah ada di Komisi I DPR RI.
Baca juga: DPR Bentuk Tim Pengawas Intelijen, Pengamat Militer Beberkan Kelebihan dan Kelemahannya
"Jadi saya kira bahayanya disitu, DPR harus menjelaskan betul sampai di mana batas kewenangan dari Tim Pengawasan Intelijen ini," ucapnya.
"Jangan sampai dengan kekuasaan yang diterima karena ada tim pengawas ini mereka kemudian diberikan keleluasan untuk mengakses informasi rahasia yang dimiliki oleh Badan Intelijen kita," ujarnya.
Menurut Lucius, DPR bisa membentuk tim pengawas lainnya, misalnya untuk mengawasi penyaluran dana untuk korban bencana.
Sebab, kata dia, korupsi seringkali terjadi pada kegiatan-kegiatan sosial.
Baca juga: Daftar Nama Tim Pengawas Intelijen DPR yang Dilantik Puan Maharani, Apa Tugas Mereka?
"Dan saya kira bencana-bencana ini yang mestinya kemudian memanggil DPR untuk kemudian membentuk tim khusus, tim pengawas khusus untuk memastikan misalnya bantuan yang disediakan pemerintah itu bisa sampai ke tangan yang tepat di daerah bencana," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani melantik Tim Pengawas Intelijen yang dibentuk oleh DPR.
Ada pun tim ini merupakan representasi rakyat dalam mengawasi kinerja intelijen negara agar tidak melenceng dari tugas pokok dan fungsi kerjanya.