Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyebut 11 pengadilan belum memenuhi persyaratan kelulusan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP).
Sunarto mengatakan, berdasarkan laporan dari Badan Pengawasan MA, pada 2024 ini, hanya ada 16 dari total 27 satuan kerja yang ditunjuk untuk menerapkan SMAP dan dinyatakan lulus.
"Bahwa dari 27 satuan kerja yang ditunjuk untuk menerapkan SMAP, pada tahun 2024, hanya terdapat 16 pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat SMAP," kata Ketua MA dalam acara Seminar Nasional Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin (9/12/2024).
"Sedangkan, 11 (pengadilan/satuan kerja) lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan," lanjutnya.
Baca juga: Inovasi dalam Penanganan Kasus Dispensasi Kawin oleh Badilag MA RI dan Dosen IAIN Ponorogo
Ia menjelaskan, SMAP merupakan upaya pencegahan praktik suap yang diterapkan di peradilan di lingkungan MA.
Hal tersebut dikarenakan, menurutnya, tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh hakim dan aparatur pengadilan seringkali berada dalam posisi rentan mendapatkan tawatan gratifikasi dari pihak yang berperkara.
Karena itu, ia menilai, SMAP dapat menjadi pendorong bagi peradilan-peradilan di lingkungan MA untuk terus menjaga kepercayaan publik.
Baca juga: Cagub Papua Barat Daya Abdul Faris Menang di MA, KPU Pusat Pastikan Bisa Ikut Pilkada
"Posisi rentan (hakim dan aparatur pengadilan) tersebut perlu dikendalikan agar kepercayaan masyarakat kepada pengadilan tetap terjaga," ucap Sunarto.
Adapun 16 pengadilan yang dinyatakan lulus SMAP, di antaranya:
- Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
- Pengadilan Negeri Wates
- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
- Pengadilan Negeri Gorontalo
- Pengadilan Tata Usaha Negara Manado
- Pengadilan Agama Bantul
- Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
- Pengadilan Pengadilan Agama Banjarmasin
- Pengadilan Agama Jakarta Selatan
- Pengadilan Negeri Ambon
- Pengadilan Negeri Semarang
- Pengadilan Negeri Klaten
- Pengadilan Negeri Jambi
- Pengadilan Agama Magelang
- Pengadilan Negeri Sidoarjo
- Pengadilan Negeri Pati
Sedangkan, 11 satuan kerja yang status kelulusan SMAP-nya ditangguhkan, yakni:
- Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang
- Pengadilan Agama Jakarta Pusat
- Pengadilan Agama Batam
- Pengadilan Negeri Medan
- Pengadilan Agama Makassar
- Pengadilan Negeri Bogor
- Pengadilan Negeri Bandung
- Pengadilan Negeri Pontianak
- Pengadilan Negeri Palembang
- Pengadilan Agama Denpasar
- Pengadilan Negeri Palangkaraya