News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua MA Sebut 11 Pengadilan Belum Penuhi Syarat Lulus Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Agung terpilih periode 2024-2029 Sunarto.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyebut 11 pengadilan belum memenuhi persyaratan kelulusan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP).

Sunarto mengatakan, berdasarkan laporan dari Badan Pengawasan MA, pada 2024 ini, hanya ada 16 dari total 27 satuan kerja yang ditunjuk untuk menerapkan SMAP dan dinyatakan lulus.

"Bahwa dari 27 satuan kerja yang ditunjuk untuk menerapkan SMAP, pada tahun 2024, hanya terdapat 16 pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat SMAP," kata Ketua MA dalam acara Seminar Nasional Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin (9/12/2024).

"Sedangkan, 11 (pengadilan/satuan kerja) lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan," lanjutnya.

Baca juga: Inovasi dalam Penanganan Kasus Dispensasi Kawin oleh Badilag MA RI dan Dosen IAIN Ponorogo

Ia menjelaskan, SMAP merupakan upaya pencegahan praktik suap yang diterapkan di peradilan di lingkungan MA.

Hal tersebut dikarenakan, menurutnya, tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh hakim dan aparatur pengadilan seringkali berada dalam posisi rentan mendapatkan tawatan gratifikasi dari pihak yang berperkara.

Karena itu, ia menilai, SMAP dapat menjadi pendorong bagi peradilan-peradilan di lingkungan MA untuk terus menjaga kepercayaan publik.

Baca juga: Cagub Papua Barat Daya Abdul Faris Menang di MA, KPU Pusat Pastikan Bisa Ikut Pilkada

"Posisi rentan (hakim dan aparatur pengadilan) tersebut perlu dikendalikan agar kepercayaan masyarakat kepada pengadilan tetap terjaga," ucap Sunarto.

Adapun 16 pengadilan yang dinyatakan lulus SMAP, di antaranya:

  1. Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
  2. Pengadilan Negeri Wates
  3. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
  4. Pengadilan Negeri Gorontalo
  5. Pengadilan Tata Usaha Negara Manado
  6. Pengadilan Agama Bantul
  7. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
  8. Pengadilan Pengadilan Agama Banjarmasin
  9. Pengadilan Agama Jakarta Selatan
  10. Pengadilan Negeri Ambon
  11. Pengadilan Negeri Semarang
  12. Pengadilan Negeri Klaten
  13. Pengadilan Negeri Jambi
  14. Pengadilan Agama Magelang
  15. Pengadilan Negeri Sidoarjo
  16. Pengadilan Negeri Pati

Sedangkan, 11 satuan kerja yang status kelulusan SMAP-nya ditangguhkan, yakni:

  1. Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang
  2. Pengadilan Agama Jakarta Pusat
  3. Pengadilan Agama Batam
  4. Pengadilan Negeri Medan
  5. Pengadilan Agama Makassar
  6. Pengadilan Negeri Bogor
  7. Pengadilan Negeri Bandung
  8. Pengadilan Negeri Pontianak
  9. Pengadilan Negeri Palembang 
  10. Pengadilan Agama Denpasar
  11. Pengadilan Negeri Palangkaraya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini