Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, Rabu pekan depan, 18 Desember 2024.
Sedianya, Yasonna Laoly yang juga kader PDIP diperiksa penyidik KPK pada Jumat, 13 Desember 2024 hari ini terkait kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih Harun Masiku pada Pileg 2019 yang hingga kini masih menghilang.
Namun, Yasonna Laloly memilih tidak memenuhi panggilan tersebut hanya karena alasan ada agenda kegiatan lain. Dan Yasonna minta pemeriksaannya itu untuk ditunda.
"Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Tessa mengatakan rencana pemeriksaan terhadap Yasonna Laoly oleh KPK ini berkaitan dengan perkara buronan kasus suap Harun Masiku.
"Terkait penetapan, sodara Harun Masiku penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku, bersmaa-sama dengan Saiful Bahri, dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan," ucapnya.
Baca juga: KPK Telah Kirim Surat Panggilan ke Tiga Rumah Yassona Laoly, Bakal Diperiksa Terkait Kasus Apa?
Meski begitu, Tessa belum merinci terkait materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Yassona Laoly.
"Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL ini. Jadi nanti kita tunggu saja, hari Rabu disaat beliau hadir, apa-apa saja yang disampaikan nanti kita akan mengetahuinya," ungkapnya.
Untuk informasi, Harun Masiku sendiri adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019. Meski begitu, Harun menjadi buronan setelah menghilang sejak penetapan tersangka tersebut.
KPK sendiri telah mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020.
Baca juga: Gerindra Senggol Balik PDIP yang Tersindir Sayembara Rp8 M Maruarar Sirait: Urus Itu Harun Masiku
Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
Profil tersebut dituangkan dalam surat DPO Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.
"Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, yang dikeluarkan pada Jumat (6/12).