Ia menargetkan proses pemindahan Mary Jane dan lima terpidana kasus Bali Nine ke negara asalnya akan rampung Desember 2024 bila kedua negara itu setuju dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pemerintah Indonesia.
"Ya (Walaupun mereka diputus bebas di negara asalnya). Mereka nggak bisa masuk (ke Indonesia). Kalau penangkalan itu kalau (kasus) narkotik ditangkal seumur hidup," kats Yusril di kantornya pada Kamis (28/11/2024).
Yusril juga mengungkapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemerintah Filipina dan Australia untuk memindahkan mereka ke sana.
Syarat itu, lanjut Yusril, di antaranya adalah pemerintah Indonesia berhak memantau dan mendapatkan informasi tentang mereka.
Proses perundingan dengan kedua negara tersebut, kata dia, saat ini berjalan cukup baik.
Pemerintah Filipina, ungkapnya, sejauh ini telah menyetujui syarat-syarat yang telah ditetapkan Indonesia.
Sementara pemerintah Australia, ujarnya, akan mengutus Menteri Dalam Negeri untuk menemuinya dan jajaran pemerintah Indonesia membahas hal itu pekan depan.
"Ini sekarang sedang kita lanjutkan negosiasi ini, apalagi nanti minggu depan Menteri Dalam Negeri Australia akan datang ke sini. Saya akan berbicara," ungkap Yusril.
"Pada level staf juga, baik dari Kemenko maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga intensif bicara dengan pemerintah negara yang bersangkutan," lanjutnya.