Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan pernyataan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Helena Lim bahwa kliennya sudah melakukan pembuktian terbalik harta kekayaan sebagai pendapat rekayasa.
Hal itu dikarenakan sepanjang persidangan tidak pernah ada pembuktian terbalik harta kekayaan dari terdakwa pengusaha money changer PT Quantum Skyline Exchange itu.
Adapun hal itu disampaikan jaksa pada sidang replik untuk terdakwa Helena Lim di PN Tipikor Jakarta, Senin (16/12/2024).
“Dakwaan kedua subsider jaksa penuntut umum tidak terbukti dan secara sah dan meyakinkan. Dan telah berhasil melakukan pembuktian terbalik. Bahwa terhadap harta kekayaan bukan diperoleh dari hasil tindak pidana,” kata jaksa di persidangan membacakan pledoi kuasa hukum Helena Lim.
Kemudian jaksa menerangkan tidak ingin menanggapi keberatan dari kuasa hukum Helena Lim tersebut.
“Tanggapan penuntut umum terhadap keberatan ini. Kami penuntut umum tidak akan menanggapi keberatan penasihat hukum dari terdakwa,” ujar jaksa.
Baca juga: Jaksa Sebut Helena Lim Sengaja Siapkan Rekening Tampung Dana Smelter Swasta Terkait Korupsi Timah
JPU menerangkan karena dakwaan kedua terima Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 5 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
“Maka tidak perlu lagi kami membuktikan dakwaan kedua subsider,” ucapnya.
Selain itu, kata jaksa bahwa terdakwa Helena Lim tidak pernah melakukan pembuktian terbalik harta kekayaannya di persidangan.
“Kita sama-sama mengetahui bahwa terdakwa di hadapan persidangan tidak pernah melakukan pembuktian terbalik sebagaimana yang dinyatakan oleh penasihat hukum terdakwa. Sehingga keberatan tersebut hanyalah sebuah pendapat yang direkayasa oleh penasihat hukum terdakwa dalam pledoinya,” tegas jaksa.
Baca juga: Bacakan Pleidoi di Sidang Timah, Helena Lim Singgung Harga Mahal dari Sebuah Popularitas
Adapun dalam kasus ini Helena Lim telah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).