News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Jaksa Sebut Helena Lim Sengaja Siapkan Rekening Tampung Dana Smelter Swasta Terkait Korupsi Timah

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Crazy Rich PIK sekaligus terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Helena Lim terbukti sengaja menyiapkan rekening untuk menampung dana dari smelter swasta.

Adapun hal itu disampaikan jaksa dalam sidang replik untuk terdakwa pengusaha money changer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/12/2024).

“Pasal 56 kedua KUHP dalam dakwaan ke-1 Primer tidak terbukti secara sah dan menyakinkan. Tanggapan penuntut umum kami tidak sependapat dengan yang didalilkan penasihat hukum,” kata jaksa dalam persidangan.

Berdasarkan surat tuntutan, JPU mengklaim telah membuktikan adanya perbuatan kesengajaan yang dilakukan terdakwa Helena Lim di mana perbuatan terdakwa dalam bentuk pemberian sarana atau menyiapkan rekening PT Quantum Skyline Exchage.

“Untuk menerima dan pengumpulan dana seolah-olah CSR dari smelter swasta yang selanjutnya dikirimkan ke Harvey Moeis. Perbuatan terdakwa Helena tersebut merupakan ruang lingkup perbuatan melawan hukum. Merekayasa diri sendiri yang merugikan keuangan negara atau perekonomian,” jelas jaksa.

Baca juga: Bacakan Pleidoi di Sidang Timah, Helena Lim Singgung Harga Mahal dari Sebuah Popularitas

Dalam pasal 2 ayat 1 UU Korupsi, dikatakan jaksa terdakwa Harvey Moeis bersama-sama Suparta, Aon, Hasan Tjhie, Buyung, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Rosalina, Suranto Wibowo, Amir Syahbana, Rusbani, Riza Pahlevi, Emil Ermindra dan Alwin Albar, dan lainnya. 

“Karena terdakwa terbukti sebagai orang membantu melakukan kejahatan sehingga dengan demikian. Unsur melakukan pembantuan kejahatan dalam bentuk dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan akan terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” tegas jaksa.

Atas hal itu JPU menegaskan alasan penasehat hukum harus dikesampingkan dan tidak dapat diterima.

Baca juga: Breaking News: Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Adapun dalam kasus ini Helena Lim telah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Selain dituntut pidana badan, Helena juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa.

Dalam kasus ini Helena didakwa membantu suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moies menampung dana pengamanan dari para smelter swasta.

Dari temuan jaksa, para perusahaan smelter swasta mengirimkan uang pengamanan tambang ilegal kepada Harvey Moeis melalui Helena Lim. Perusahaan smelter yang dimaksud di antaranya CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Uang pengamanan itu menurut jaksa dibuat seolah-olah merupakan corporate social responsibility (CSR), dikumpulkan di rekening money changer milik Helena, yakni PT Quantum Skyline Exchange.

"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Uang pengamanan yang sudah terkumpul di Helena Lim sebanyak USD 30 ribu kemudian dikirim ke Harvey Moeis dengan menyamarkan tujuan transaksi sebagai modal usaha dan pembayaran utang.

"Padahal senyatanya tidak ada hubungan utang-piutang atau modal usaha antara Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis," ujar jaksa.

Transaksi dari Helena Lim ke Harvey Moeis itu menurut jaksa dilakukan tanpa mematuhi persyaratan yang berlaku.

Di antaranya, tidak dilengkapi kartu identitas penduduk. Padahal transaksi yang dilakukan di atas USD 20 ribu.

"Transaksi yang dilakukan tidak didukung dengan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di antaranya tidak dilengkapi kartu identitas penduduk dan tidak ada keterangan untuk transaksi di atas 20 ribu Dolar Amerika," kata jaksa penuntut umum.

Selain itu, transaksi tersebut juga tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia, PPATK, dan tidak dicatat ke dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange.

Dengan perbuatan itu, Helena dianggap telah memusnahkan bukti transaksi keuangan yang bersumber dari hasil korupsi.

"Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta PT Refined Bangka Tin, Tamron alias Aon CV Venus Inti Perkasa, Robert Indarto PT Sariwiguna Bina Sentosa, Suwito Gunawan PT Stanindo Inti Perkasa, Fandy Lingga dan Rosalina PT Tinindo Internusa," katanya.

Selain itu, Helena juga didakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp 900 juta dari perannya membantu Harvey Moeis menampung dana pengamanan berkedok CSR tersebut.

Keuntungan yang didapatnya dari kasus korupsi timah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Mulai dari membeli rumah, mobil, hingga 29 tas mewah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini