TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12/2024).
Adapun kelima anggota Dewas KPK yang dilantik itu adalah Gusrizal, Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Sumpeno, dan Chisca Marawati.
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 161 P Tahun 2024, Gusrizal yang juga merupakan mertua dari komedian, Kiky Saputri dilantik menjadi Ketua Dewas KPK.
"Mengangkat dalam keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan tahun 2024-2029, masing-masing, satu Gusrizal sebagai ketua merangkap anggota," kata Prabowo saat melakukan pelantikan, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Lalu seperti apa profil dari Gusrizal? Berikut ulasannya.
Profil Gusrizal
Dikutip dari Kompas.com, Gusrizal dikenal memiliki latarbelakang sebagai seorang hakim.
Sebelum resmi menjabat Ketua Dewas KPK, dia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Adapun Gusrizal merupakan sosok kelahiran Jambi pada 22 Mei 1958 atau saat ini berusia 66 tahun.
Baca juga: Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Ketua KPK
Kariernya di dunia kehakiman pun cukup mentereng ketika dirinya pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Wakil Ketua PN Surabaya, hingga Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Selain itu, jabatan ketua dan wakil juga pernah diembannya di PN Jakarta Pusat dan PT Jambi.
Di sisi lain, riwayat pendidikan Gusrizal juga mentereng lantaran dia merupakan lulusan doktor hukum perdata di Universitas Padjajaran.
Sementara, gelar sarjana dan magisternya diraih saat menempuh pendidikan di Universitas Andalas.
Harta Kekayaan Gusrizal Tembus Rp6,9 M, Tak Punya Utang
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK periodik 2023, harta milik Gusrizal mencapai Rp6,9 miliar.
Mayoritas harta Gusrizal bersumber dari tanah dan bangunan yang dimilikinya sebanyak enam unit dan tersebar di Padang, Jakarta Selatan, Bukittinggi, dan Batang.
Selain itu, dia juga tercatat hanya memiliki satu unit mobil Honda Jazz senilai Rp170 juta.
Gusrizal juga memiliki harta dari aset yang dimilikinya beupa harta bergerak lainnya senilai Rp100 juta, surat berharga Rp200 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 3,3 miliar.
Dari harta yang dimilikinya, Gusrizal tidak memiliki utang.
Selengkapnya berikut rincian harta milik Gusrizal:
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.085.000.000
1. Tanah Seluas 265 m2 di KAB / KOTA KOTA PADANG , HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
2. Tanah Seluas 216 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 593 m2/124 m2 di KAB / KOTA KOTA BUKITTINGGI , HASIL SENDIRI Rp. 270.000.000
4. Tanah Seluas 240 m2 di KAB / KOTA KOTA BUKITTINGGI , HASIL SENDIRI Rp. 85.000.000
5. Tanah Seluas 393 m2 di KAB / KOTA BATANG HARI, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000
6. Tanah Seluas 192 m2 di KAB / KOTA KOTA PADANG , HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 170.000.000
1. MOBIL, HONDA JAZZ Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 170.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 100.550.000
SURAT BERHARGA Rp. 200.000.000
KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.348.459.388
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 6.904.009.388
Usul Kesalahan Ringan Pegawai KPK Tak Diekspos dan Sempat Ditanya Pernikahan Mewah Kiky Saputri
Gusrizal sempat ditanya oleh Panitia Seleksi (Pansel) capim dan cadewas KPK terkait pernikahan mewah putranya dengan Kiky Saputri.
Dia menjawab bahwa biaya pernikahan Kiky Saputri dan putranya adalah sebagian besar dibiayai dari endorse menantunya sebagai artis.
"Ternyata karena dia artis, dia punya endorse. Semuanya dibiayai oleh endorse, termasuk gedung dan makan."
"Dikasih korting, pakaian, dekor, lampu-lampu dibiayai oleh endorse yang bersangkutan. Terhadap hal ini sehingga kami membagi itu hanya tinggal seperempat dan bagi dua," jelasnya.
Saat itu, jika terpilih, Gusrizal berjanji bakal menjaga marwahnya sebagai dewan pengawas lembaga anti rasuah.
"Dia masuk bagian keluarga saya," katanya.
Selain itu, Gusrizal juga sempat mengusulkan agar pelanggaran ringan yang dilakukan insan KPK tidak diekspos ke publik untuk menjaga marwah KPK.
Menurutnya, pelanggaran etik yang bersifat ringan tidak perlu diketahui publik, tetapi menjadi catatan oleh Dewas KPK.
“Selanjutnya, tidak seharusnya seluruhnya (dibawa ke ranah etik) nilai hukum bisa menggunakan restorative justice dalam pelaksanaan hari ini,” kata Gusrizal dalam tes wawancara yang digelar di Aula Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta pada 19 September 2024 lalu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Taufik Ismail/Rahmat Fajar Nugraha)(Kompas.com/Novianti Setuningsih)