Mereka yang merelakan bayinya diambil para tersangka mayoritas merupakan pasangan di luar nikah.
Seusai mendapat bayi yang diinginkan, para tersangka lantas menjual bayi yang sudah diadopsi tersebut ke sejumlah orang dari berbagai daerah.
"Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi.
Rinciannya bayi berjenis kelamin laki-laki sebanyak 28 dan bayi perempuan 36.
Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, bayi-bayi itu dijual dengan harga puluhan juta.
Endri mengungkapkan harga bayi bervariatif tergantung jenis kelamin.
"Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan mulai Rp55 juta dan bayi laki-laki mencapai Rp85 juta," katanya.
Pada 2024 ini para tersangka telah melakukan beberapa kali transaksi TPPO anak.
Di antaranya pada September menjual anak laki-laki di Bandung dan Desember ini menjual anak perempuan di Yogyakarta.
Para tersangka ini pernah menjadi residivis di tahun 2020 dan telah divonis selama 10 bulan di Lapas Wirogunan.
"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," ujar Dirreskrimu.
Atas kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak.
Dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.