"Di situ pengacara yang keduanya enggak kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses sedang diproses," jelasnya.
Dwi menjelaskan sang pengacara selalu minta sejumlah uang kepada orang tuanya saat datang ke rumah.
Bahkan, sang ibu sampai menjual motor satu-satunya agar kasus itu bisa berlanjut.
"Di situ dia (pengacara) setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor. Iya jual motor satu-satunya," jelasnya.
Setelah memberikan uang dari penjualan motor, kasus pun tetap jalan di tempat.
Menurutnya, sang pengacara malah tidak bisa dihubungi kembali.
"Abis jual motor itu saya tanya tanyakan itu udah gak ada gak bisa dihubungin lagi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, anak pemilik toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2024) dini hari.
GSH merupakan terlapor kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawati toko roti, Dwi Ayu Darmawati (DAD) pada 17 Oktober 2024, lalu.
Seusai dilakukan pemeriksaan, George ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.