Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti terhadap karyawannya bernama Dwi Ayu menjadi sorotan setelah dua bulan kasusnya mandek.
Diketahui, aksi penganiayaan terjadi pada Oktober 2024 lalu. Namun, belakangan George baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024.
Terkait itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly berdalih, Dwi Ayu, korban penganiayaan anak bos toko roti tidak melampirkan foto dan video seperti yang beredar di media saat membuat laporan polisi.
"Karena yang dilaporkan ke kami itu kasus tindak pidana umum biasa, dia tdiak melampiri foto-foto luka yang beredar media, tidak dilampiri itu, dia juga tidak memberitahukan bahwa ada video, jadi seperti layaknya kasus yang lain," ucap Nicolas usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
"Karena kasus yang lain seperti itu banyak terjadi kami perlakukan sesuai SOP yang ada di kepolisian mengenai kasus pidana, jadi terkesan nya lambat," sambungnya.
Di samping itu, Nicolas mengaku saat Dwi datang untuk melapor, luka-luka yang dia alami sudah dibersihkan karena terlebih dahulu diantar ke klinik untuk mengobati lukanya.
Setelahnya, baru pihak kepolisian melakukan visum et repertum ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Kedua ada saksi yang kita panggil dalam tahap penyelidikan sampai saat ini tidak mau datang, itu teman dari korban tidak mau datang," tuturnya.
Sementara itu, Zaenuddin, pengacara korban pun mengungkap mengapa kasus tersebut terkesan lambat.
Baca juga: Ngadu ke DPR, Dwi Ayu Ungkap Kronologis Dianiaya Anak Pemilik Toko Roti di Jaktim
Menurutnya, kliennya tersebut sempat mendapat masalah dari pengacara-pengacara sebelumnya sehingga komunikasi terkait kasus itu tak berjalan lancar.
"Tanggal 15 itu kebetulan Saudari Ayu ini melakukan pemeriksaan saat itu. Dan dia mencoba menghubungi pengacaranya (yang lama) tetapi tidak ada respons. Jadi, sekalian saya mendampingi Ayu dan mendalami informasi melalui penyidik," ungkapnya.
Untuk informasi, Aksi dugaan penganiayaan tersebut sebelumnya viral di media sosial. Saat itu, terlibat pria berbadan gempal yang marah-marah kepada seorang wanita.
Baca juga: Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti sampai Jual Motor untuk Sewa Pengacara
Bahkan, pria tersebut melemparkan sejumlah barang di antaranya mesin EDC hingga bangku ke korban.
Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib akan tetapi belum ada perkembangan dari laporan itu.
Belakangan, pihak kepolisian mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Hasilnya, polisi pun telah meningkatkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.