"Kekhilafan hakim adalah tidak menggunakan alat bukti forensik berupa pembicaraan atau chat di HP Vina dan HP Widya bahwa jam 10-an masih hidup. Itu tidak dimanfaatkan sebagai alat bukti."
"Jadi jelas, ini ditambah dengan lain lagi, kelalaian itu ada, banyak sekali lalainya hakimnya," ujarnya.
Susno Anggap Hakim MA Sebut Tak Ada Novum Ngawur
Ngawurnya hakim MA juga disebut oleh Susno terkait alasan bahwa tidak ada bukti baru atau novum yang diajukan pemohon saat persidangan PK.
Dia menegaskan segala bentuk chat yang diajukan oleh pemohon dari ponsel Vina yang tidak terungkap dalam persidangan tingkat pertama adalah novum.
Selanjutnya, Susno mengatakan ditemukannya serpihan daging di sekrup lampu penerangan di TKP juga merupakan bukti baru.
Kemudian, sambungnya, keterangan dari saksi baru yang kerap diwawancarai oleh politisi, Dedi Mulyadi dan menyebut bahwa tewasnya Vina dan pacarnya adalah kecelakaan tunggal adalah novum lainnya.
"Yang menyatakan bahwa betul dia melihat langsung dengan mata kepala sendiri bahwa itu adalah kecelakaan tunggal," kata Susno.
Dengan deretan novum tersebut, Susno menganggap hakim MA sudah ngawur dalam memberikan keputusan.
Kendati demikian, Susno tetap menghormati putusan penolakan PK dari MA meski menurutnya tidak benar terkait alasannya.
Sehingga, jika kubu para terpidana masih merasa tidak terima dengan putusan PK tersebut, maka bisa mengajukan PK lagi.
"Wah (putusan) ini ngawur, tapi karena ini sudah divonis, ya maka vonisnya ya sah. Tapi belum tentu benar. Jangan dikatakan benar."
"Makannya diberi kesempatan oleh hukum acara kita untuk melawan putusan itu kalau kita tidak terima. Undang-undang mengizinkan kita untuk melawan yaitu dengan mengajukan PK kembali," katanya.
MA Putuskan Tolak PK 7 Terpidana Vina Cirebon