News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta Terkait Korupsi Penyimpangan Anggaran Rp 150 Miliar

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses penggeledahan Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Kejaksaan Tinggi Jakarta terkait dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Disbud DKI Jakarta senilai Rp 150 miliar, Rabu (18/12/2024)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan Rabu (18/12/2024).

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayan Provinsi Jakarta.

"Kejati Jakarta melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keteranganya, Rabu (18/12/2024).

Syahron menyebutkan, nominal anggaran yang diduga diselewengkan dari kegiatan Disbud Jakarta berjumlah Rp 150 miliar untuk tahun anggaran 2023.

Selain itu, Kantor Disbud Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jaksa pun turut menggeledah lokasi lain.

Baca juga: Kejagung Limpahkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT Indofarma ke Kejati DKI

Di antaranya Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan serta 3 unit rumah tinggal.

Dari hasil penggelahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari lima lokasi tersebut.

Baca juga: Boyamin Saiman Ungkap Alasan Gugat Polda Metro dan Kejati DKI Jakarta dalam Perkara Firli Bahuri

"Melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," kata dia.

Lebih lanjut, Syahron menerangkan kasus ini telah diusut pihaknya sejak November 2024.

Pada 17 Desember 2024, penyidik telah menaikkan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini