"Faktor ekonomi, khususnya jeratan pinjol, diduga menjadi penyebab utama, tutur Diyah.
Diyah menegaskan, KPAI Mendesak Kepolisian untuk segera mengusut tuntas penyebab kematian melalui autopsi dan penyelidikan transparan agar akar permasalahan dapat diketahui dan dicegah di masa depan.
Juga, meminta Kepolisian untuk memproses hukum ayah dalam kasus Kediri sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C junto 80.
KPAI mendorong Dinas Kesehatan dan UPTD PPA memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga yang selamat, khususnya di Kediri, agar kondisi mental dan emosional mereka bisa pulih.
Diyah mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan dini terkait kesehatan mental guna mencegah kejadian serupa.
Familicide dikategorikan sebagai mass murder karena melibatkan beberapa korban dalam satu waktu.
Dalam banyak kasus, jeratan utang, terutama dari pinjaman online (pinjol), menjadi pemicu utama familicide.
Beban bunga tinggi, penagihan agresif, dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak pinjol mendorong kepala keluarga ke titik terendah.
Tidak hanya masalah ekonomi, faktor mental dan emosional turut berperan besar dalam melahirkan tindakan nekat ini.
Depresi, perasaan gagal, dan ketidakmampuan untuk mencari bantuan menjadi pemicu bertambahnya risiko.
Yang paling menyedihkan dari fenomena familicide adalah anak-anak yang turut menjadi korban.
Mereka tidak memiliki daya untuk melawan dominasi orang tua, apalagi jika usianya masih sangat muda.
Pada anak-anak usia remaja, terkadang ada upaya perlawanan, tetapi dominasi fisik dan psikologis dari orang tua membuat usaha tersebut jarang berhasil.
Semua pihak harus bergerak bersama untuk memastikan keluarga yang tengah mengalami kesulitan tidak merasa sendirian dan menemukan solusi yang lebih manusiawi.