News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Profil Paulus Tannos, Dirut PT Sandipala Arthaputra yang Jadi Buron KPK sejak 2021 dalam Kasus e-KTP

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut profil Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra jadi buronan KPK sejak 2021 soal kasus korupsi e-KTP.

Keberadaan Paulus Tannos terdeteksi oleh KPK di Thailand.

Pada awal tahun 2023, KPK menyebut bahwa Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan.

"Iya betul (ubah kewarganegaraan, red). Informasi yang kami peroleh demikian," ucap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Selasa (8/8/2023).

Ali hanya mengatakan Paulus Tannos mengubah kewarganegaraannya di Indonesia.

Namun, saat itu KPK enggan mengungkap negara yang dimaksud. 

Terungkap fakta baru, red notice terhadap Paulus terlambat diterbitkan karena ia diketahui telah berganti nama dan mungkin juga mengubah kewarganegaraannya.

KPK menduga ada pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan Paulus Tannos.

Diduga salah satu indikasinya terkait perubahan identitas dan kewarganegaraan Paulus Tannos.

"Kalau dari sisi apakah itu menghalangi proses penyidikan, kan nyatanya tim penyidik tidak bisa membawa yang bersangkutan sekalipun sudah di tangan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

KPK mengaku heran dengan perubahan identitas dan kewarganegaraan Paulus Tannos.

"Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia dan punya paspor negara lain, sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," kata Ali.

Pergantian identitas ini memunculkan kecurigaan adanya pihak tertentu yang membantu proses tersebut. Anehnya, pergantian identitas ini dilakukan saat Tannos berada di luar negeri, yang seharusnya tidak memungkinkan.

KPK mengungkap Paulus Tannos kini tak lagi memegang paspor Indonesia. 

Ia telah mengganti kewarganegaraannya menjadi warga negara di salah satu negara Afrika Selatan dengan nama baru.

Akibat perubahan ini, KPK terhalang untuk membawa Paulus kembali ke tanah air guna menghadapi hukum atas keterlibatannya dalam kasus megakorupsi e-KTP.

"Karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda, tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya," ujar Ali.

(Tribunnews.com/flz/Hasanudin Aco/Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini