TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Paulus Tannos termasuk lihai.
Tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik ini sempat terlacak oleh KPK di Thailand.
Namun yang bersangkutan telah ganti nama menjadi Thian Po Tjhin.
Eks Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ini juga ganti kewarganegaraan menjadi warga Afrika Selatan.
Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.
Namun sejak itu, dia kabur ke luar negeri.
KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021.
Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
KPK pun sebelumnya telah mendeteksi keberadaan Paulus Tannos.
Pada Agustus 2022, KPK memasukkan nama Paulus Tannos ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus e-KTP ini merugikan negara hingga sekitar Rp 2 triliun.
KPK Bingung
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku bingung bagaimana Tannos bisa berganti nama dengan mudah.
"Informasi yang kami peroleh memang kemudian ada pergantian nama dari yang bersangkutan, sehingga secara dokumen administrasi ada miss nama yang kami cari dengan nama yang sudah berubah itu," kata Ali, Sabtu (28/1/2023).